Tambang Emas Buranga Telan Korban Lagi, JATAM Sulteng: Legalisasi WPR Gagal Lindungi Nyawa

Koordinator JATAM Sulteng

PARIGI, Sendernews.id— Kembali jatuhnya korban jiwa di lokasi tambang emas Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, memicu kritik keras dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.

Organisasi tersebut menilai legalisasi tambang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) gagal melindungi keselamatan penambang dan mendesak pemerintah daerah bertanggung jawab atas tragedi yang berulang.

banner 970x250

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya seorang penambang bernama Aco yang diduga tertimbun longsor di area penambangan emas Buranga.

“Peristiwa ini merupakan kejadian kedua setelah tragedi serupa terjadi pada 2021, yang menandakan lemahnya pengawasan dan pengelolaan tambang meski telah dilegalkan,” ungkapnya Sabtu (14/2).

Menurut JATAM Sulteng, insiden tersebut harus menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas di Buranga.

Terlebih, wilayah itu telah ditetapkan sebagai WPR melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 150/K/MB/01/MEM/B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah.

“Legalisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui penetapan WPR tidak otomatis menjamin keselamatan penambang. Fakta di lapangan justru menunjukkan, setelah dilegalkan, korban kembali berjatuhan. Ini anomali dan patut diduga akibat tidak adanya pengawasan serius dari instansi berwenang,” kata Taufik.

JATAM Sulteng menilai pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, lalai menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Karena itu, organisasi tersebut menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas jatuhnya korban jiwa di lokasi penambangan yang telah dilegalkan.

Berdasarkan hasil investigasi JATAM Sulteng pasca-tragedi 2021, aktivitas pertambangan di Buranga disebut sebagai “bom waktu” yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius. Di lapangan, warga Dusun 4, 5, dan 6 Desa Buranga—yang mayoritas berprofesi sebagai petani—mengeluhkan ancaman terhadap sumber air bersih.

Kondisi ini diduga dipicu oleh pengerukan dan pembongkaran struktur tanah di sekitar sumber mata air warga.

Selain itu, JATAM Sulteng juga mengingatkan bahwa wilayah Desa Buranga diduga masuk dalam kawasan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pangan Berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut mereka, aktivitas pertambangan berisiko merusak fungsi lahan dan mengancam keberlanjutan pangan jika tidak segera dievaluasi.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka lahan pangan tidak akan mungkin berdampingan dengan kegiatan pertambangan. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Atas dasar itu, JATAM Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera melakukan evaluasi total terhadap penetapan WPR di Buranga, termasuk pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan, agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *