Dibuntuti Sepekan, Dua Pria Digulung Saat Subuh dengan 18 Paket Sabu

Kedua pelaku BA (48) dan AD (26) yang diamankan satpolres Parimo.

PARIGI, Sendernews.id – Komitmen perang terhadap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Parigi Moutong. Setelah dibuntuti selama sepekan, dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu akhirnya digulung Satuan Reserse Narkoba dalam operasi senyap yang digelar Rabu (25/2) sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo.

Kasata Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan, kedua terduga masing-masing berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor yang telah lama menjadi target pemantauan aparat.

banner 970x250

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap bepergian ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu,” ungkapnya

Setelah mendapat laporan tim opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif selama sepekan.
Berulah saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, KBO Sat Narkoba Polres Parimo, IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf, langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan.

Pihaknya berhasil mengamankan 11 paket sabu di kantong celana tersangka AD. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan disembunyikan di dalam kondom bersama sebuah telepon genggam milik tersangka BA. Enam paket sabu tambahan diketahui diselipkan di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka.

“Sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 20,06 gram. Keduanya mengaku barang itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan sistem penjemputan langsung. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Torue dan Parigi Tengah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara dalam waktu lama.

Ia menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parimo akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda bisnis haram narkotika yang menjanjikan keuntungan sesaat namun berujung pada penjara dan kehancuran masa depan.

“Kami mengingatkan, jangan pernah mencoba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat dan masa depan bisa hancur dalam sekejap,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *