Pemda Parimo Wajib Keluarkan SK Penugasan 37 Guru

Disdik Parimo dan Kemenag hadir dalam RDP lintas Komisi DPRD parimo

PARIGI, Sendernews.id– Sebanyak 37 tenaga guru yang ditugaskan di Madrasah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi tanggung jawab daerah untuk memperjuangkan pencairan Tunjungan Profesi Guru dan THR yang melekat pada Kementerian Agama.

Tercatat ada sebanyak 51 Guru terdiri dari 37 guru milik Pemda Parimovl dan 14 lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng.

banner 970x250

“Meski berbeda naungan, mereka semua guru agama yang bertugas di Parimo dan sama-sama memperjuangkan haknya,” ungka Plt Kadis Dikbud Parimo, Sunarti Masanang saat RDP belum lama ini.

Ia mengungkapkan, untuk 14 guru yang dibawah naungan Provinsi Sulteng telah dilakukan audensi, dan pihak Pemprov siap merealisasik TPG dan THR para guru.

Sementara yang menjadi masalah, 37 guru terkendala surat keputusan (SK) penugasan yang belum diterbitkan oleh BKPSDM, sebelumnya para guru tersebut memiliki nota dinas dari Dinas Pendidikan. Namun, sejak 2025, nota dinas itu tidak lagi digunakan sebagai dasar pencairan.

Mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama, pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah harus didasarkan pada SK yang ditandatangani oleh Bupati.

“Karena itu kami berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten dan BKPSDM agar dibuatkan SK oleh Pak Bupati, supaya ada dasar hukum pencairan TPG. Itu yang menjadi tuntutan juknis dari Kemenag,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini SK tersebut belum terbit. Namun, mengingat para guru sudah mendesak karena pencairan TPG harus segera dilakukan, maka sementara waktu BKPSDM diminta menerbitkan surat keterangan bahwa SK dalam proses sebagai dasar pembayaran.

“Intinya Kemenag menginginkan SK itu sebagai dasar hukum pembayaran. Kemarin sempat tertunda karena SK belum terbit. Jadi kami minta agar segera diproses supaya tidak ada lagi hambatan,” kata Sunarti.

Ia juga menyarankan agar seluruh 51 guru tersebut dibuatkan SK terbaru oleh Bupati sebagai penguatan dasar hukum, terlepas dari apakah sebelumnya pernah memiliki SK pada 2016 atau tidak.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerbitan SK tetap harus menyesuaikan aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal tersebut masih terus dikawal DPRD Parigi Moutong guna memastikan seluruh guru yang terdampak memperoleh kepastian hukum dan haknya dapat segera dicairkan.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *