Kejari Parimo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DD Buranga, Kerugian Capai Rp336 Juta

Dua Tersanga DD Buranga, ditahan dan langgsung dibawa ke Rutan Olaya. (FOTO:Kejari Parimo)

PARIGI, Sendernews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, SH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parimo menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial IL dan MR pada Jum’at (13/3).

banner 970x250

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Parimo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Euranga Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024,” ungkapnya saat ditemui Sabtu (14/3).

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

“Modus yang dilakukan para tersangka di antaranya terdapat beberapa pekerjaan yang diduga fiktif, pengadaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta adanya pemotongan pajak dari pekerjaan yang tidak disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp336.627.219.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp336.627.219,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *