PARIMO, Sendernews.id — Transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Seluruh ASN diingatkan agar tidak keliru dalam memahami sistem kerja yang telah diatur pemerintah pusat, demi menjaga efektivitas pelayanan publik.
Sorotan ini muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam regulasi tersebut, hanya dua skema kerja yang diperbolehkan, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Sementara itu, skema Work From Anywhere (WFA) tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur.
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menegaskan bahwa ASN harus cermat memahami isi edaran tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan.
“Kita harus memahami edaran Mendagri dengan benar. Jangan sampai yang diterapkan justru WFA, padahal yang diatur hanya WFO dan WFH,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, kesalahan dalam menafsirkan aturan dapat berdampak pada menurunnya responsivitas birokrasi, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan cepat.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan sistem kerja WFA berpotensi menimbulkan kendala koordinasi, bahkan dapat memicu persoalan administratif hingga hukum jika ASN berada di luar wilayah saat dibutuhkan.
“Jangan sampai ASN berada di luar kota, sementara dalam kondisi mendesak harus segera hadir di kantor. Ini tentu akan menjadi masalah,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WFO mengharuskan ASN bekerja langsung di kantor, sedangkan WFH memberikan fleksibilitas bekerja dari rumah dengan tetap mengedepankan pengawasan kinerja yang ketat.
Dengan adanya penegasan ini, DPRD berharap seluruh ASN di Kabupaten Parigi Moutong tetap berada dalam jangkauan koordinasi wilayah kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh mobilitas pegawai yang tidak terukur.







