Daerah  

27 Ton Durian ke Tiongkok Cuma Klaim, Gubernur Sulteng Terseret Klaim Tak Berdasar

Manager PT Pondok Durian Sulawesi, Putu Edi Tangkas Wijaya

PARIMO, Sendernews.id – Klaim ekspor durian sebanyak 27 ton ke Tiongkok oleh PT Pondok Durian Sulawesi akhirnya terbantahkan. Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memiliki izin ekspor dan belum melakukan pengiriman sebagaimana yang sempat disampaikan ke publik.

Fakta ini memicu polemik karena sebelumnya narasi ekspor tersebut muncul beriringan dengan peresmian perusahaan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Kondisi ini membuat nama gubernur ikut terseret dalam klaim yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

banner 970x250

Manager PT Pondok Durian Sulawesi, Putu Edi Tangkas Wijaya, memberikan klarifikasi bahwa perusahaan masih dalam tahap persiapan dan belum berstatus sebagai eksportir aktif.

“Kami tegaskan, sampai hari ini belum ada ekspor. Semua masih dalam proses perizinan dan pemenuhan standar,” ungkapnya Sabtu (18/4).

Ia menjelaskan, pernyataan sebelumnya yang menyebut telah “lolos ekspor ke Tiongkok” sejatinya merupakan target jangka panjang, bukan kondisi operasional saat ini. Namun, narasi yang terlanjur berkembang di publik justru menimbulkan persepsi bahwa ekspor telah benar-benar terjadi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini belum ada izin ekspor resmi yang dikantongi perusahaan, belum ada realisasi pengiriman, serta seluruh proses masih berada pada tahap administrasi dan persiapan teknis.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait akurasi informasi yang disampaikan. Sejumlah kalangan menilai klaim tersebut terlalu prematur dan tidak mencerminkan kesiapan riil perusahaan.

Bahkan, beberapa pihak mengaku merasa tergiring oleh narasi yang berkembang, sehingga menimbulkan ekspektasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menanggapi polemik tersebut, manajemen menegaskan bahwa saat ini PT Pondok Durian Sulawesi masih beroperasi sebagai rumah produksi yang melayani pasar domestik. Aktivitas yang berjalan difokuskan pada pemenuhan permintaan buyer lokal serta penguatan fondasi usaha.

Putu Edi menambahkan, pihaknya kini tengah menjalankan sejumlah tahapan penting menuju ekspor, mulai dari pengurusan perizinan bangunan, penyiapan fasilitas packing house berstandar ekspor, hingga koordinasi dengan balai karantina.

“Kami tetap berkomitmen menuju ekspor, namun semua proses ditempuh sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, ekspor—terutama ke pasar Tiongkok—memerlukan proses ketat dan terverifikasi, meliputi legalitas dan registrasi resmi, standarisasi fasilitas, persetujuan karantina, hingga realisasi pengiriman.

Tanpa pemenuhan seluruh aspek tersebut, klaim ekspor belum dapat dikategorikan sebagai aktivitas ekspor yang sah.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bahwa komunikasi publik harus berpijak pada fakta, bukan sekadar membangun citra. Pernyataan yang melampaui kondisi riil berpotensi menimbulkan salah persepsi sekaligus menggerus kepercayaan publik.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *