PARIMO, Sendernews.id-Tragedi pohon tumbang yang merenggut dua nyawa warga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berbuntut panjang. Warga kini resmi menggugat Bupati Parimo melalui mekanisme citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Parigi, Senin (20/4).
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 11 April 2026, saat sebuah pohon tumbang dan menimpa sepeda motor yang dikendarai Julita (41) bersama dua penumpangnya, Ehzan (4) dan Safa (16).
Akibat kejadian itu, Ehzan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Julita sempat mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia pada 13 April 2026 di RSUD Undata Palu. Adapun Safa dilaporkan selamat setelah menjalani perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi.
Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, menyatakan gugatan ini diajukan karena adanya dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan pohon di ruang publik.
“Gugatan nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg pertanggal 20 April 2026 hari ini
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta Bupati Parimo melakukan pendataan dan penertiban terhadap pohon-pohon yang berpotensi tumbang di seluruh wilayah kabupaten.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan serta pemeliharaan pohon di ruang publik, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materil dan immateril dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada korban dan ahli waris.
Gugatan ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai langkah warga dalam menuntut akuntabilitas pemerintah daerah terhadap keselamatan fasilitas umum di Kabupaten Parimo.







