PARIGI,Sendernews.id– Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, merespon pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem alam diwilayah Kayuboko dan Air Panas.
Untuk itu, pihak Pemda kembali mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan guna menertibkan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan menyasar wilayah tersebut, sejauh ini pemda tidak menutup mata terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Saat ini, draf Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
”Apabila Perda IPR telah disahkan, masyakarat dapat mengelola pertambangan itu. Hanya saja saat ini kita menunggu proses yang dilakukan Kemendagri,” ungkapnya saat memimpin rapat Satgas, Selasa (6/5).
Ia menjelaskan, Dalam pertemuan bersama jajaran Forkopimda, Pemda menyepakati persyaratan teknis yang ketat bagi calon pengelola IPR. Setiap lokasi pertambangan diwajibkan menyediakan lahan minimal satu hektare khusus untuk pengelolaan material dan limbah.
Apabila syarat yang telah disepakati tidak terpenuhi. IPR tidak akan diberikan karena ketentuan itu menjadi syarat mutlak, karena perlindungan terhadap sumber air masyarakat adalah prioritas yang tidak dapat ditawar.
”Limbah hasil tambang tidak boleh dibuang ke sungai. Pengusaha atau pengelola harus menyiapkan sistem pengolahan limbah di lokasi yang telah ditentukan,”tegasnya.
Ia menambahkan, terkait jadwal penertiban akan menyesuaikan dengan agenda kegiatan daerah dalam sepekan ke depan. Ia memastikan akan memantau langsung proses penertiban tersebut guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
”Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi berjalan, namun kelestarian lingkungan dan ketersediaan air bersih bagi warga Parigi Moutong tetap terjamin,” pungkasnya.







