Polres Parimo Amankan Delapan Paket Sabu di Ampibabo

Polres Parimo berhasil mengamankan pengedar sabu di Ampibabo

PARIMO,Sendernews.id– Polisi Resort Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan delapan paket Sabu, miliki warga Desa Tanampedagi berinisial RD (46) yang diamankan pada Sabtu (9/5).

Dari tangan pelaku Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo, menyita delapan paket plastik bening diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,83 gram.

banner 970x250

Kasat Narkoba Polres Parimo, Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parimo

“Kami berkomitmen menekan aktifitas pelaku narkoba di Parimo, karena tim Satnarkoba terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan satu unit handphone merek Oppo Reno, dua unit timbangan digital, serta satu buah kotak warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan barang haram tersebut.

Ia mengaku, tersangka diduga merupaka salah satu yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ampibabo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *