Hanura Tegas: Tak Ada Ruang bagi Kader yang Melanggar Aturan

Ketua DPC Hanura Parimo, Feri Budiutomo.

PARIMO, Sendernews.id – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Parigi Moutong, Feri Budiutomo menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melanggar aturan, menyusul dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Selpina, yang saat ini tengah diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ia mengatakan, Partai Hanura akan mengikuti seluruh mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) apabila Selpina terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil proses yang sedang berjalan.

banner 970x250

“Kalau memang yang bersangkutan terbukti dan didukung bukti yang cukup dalam prosesnya, tentunya kami hanya sebatas memberikan rekomendasi sesuai mekanisme partai,” ujar Feri kepada wartawan, Jumat (19/6).

Menurutnya, DPC Hanura hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Sementara proses selanjutnya akan ditangani Mahkamah Partai yang bertugas melakukan pemeriksaan dan memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“DPC kapasitasnya hanya memberikan rekomendasi. Nanti Mahkamah Partai yang memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada DPP. Yang mengambil keputusan tetap DPP,” jelasnya.

Feri menegaskan dirinya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dengan memberikan spekulasi terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Selpina. Ia memilih menunggu keputusan resmi dari proses yang tengah berlangsung di BK.

“Kita ikuti dulu prosesnya. Jangan berandai-andai. Saya tidak mau beropini tanpa fakta. Kita tunggu hasilnya,” tegasnya.

Meski demikian, Feri memastikan Hanura memiliki komitmen kuat dalam menegakkan aturan organisasi serta mendukung penegakan hukum yang berlaku.

“Saya pikir bukan hanya Hanura. Semua organisasi yang legal tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang melanggar hukum. Itu sudah jelas,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *