PARIMO, Sendernews.id – Proses verifikasi aduan terhadap anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selpina, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo mengaku masih melakukan pendalaman dan melibatkan sejumlah ahli hukum sebelum mengambil keputusan atas laporan yang diterima.
Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, mengatakan selain aduan terhadap Selpina, pihaknya juga masih menangani perkara yang melibatkan anggota DPRD lainnya, Ardin. Kedua kasus tersebut masih berada pada tahap verifikasi.
“Masih sementara berproses. Ada dua yang kita tangani sekarang di BK, yaitu Ibu Selpina dan Pak Ardin. Keduanya masih berproses. Kami juga masih melakukan pendalaman dengan meminta beberapa pendapat ahli hukum terkait persoalan ini,” ungkap Candra saat dihubungi, Senin (29/6).
Menurutnya, pelibatan ahli hukum dilakukan agar keputusan yang diambil BK nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami harus agak hati-hati, supaya ketika keputusan keluar nanti semuanya sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Candra menjelaskan, hingga saat ini BK masih memverifikasi dokumen serta materi yang diajukan dalam kedua perkara tersebut.
“Untuk sementara sampai pada proses memverifikasi urusan daripada keduanya. Jadi, apa yang mereka ajukan itu sementara kami verifikasi,” jelasnya.
Terkait batas waktu penyelesaian penanganan aduan, Candra menegaskan BK tidak menetapkan target tertentu. Menurutnya, proses akan diselesaikan sesuai tahapan yang berlaku dengan tetap menyesuaikan agenda kelembagaan DPRD.
“Tidak ada batasannya. Kami mengikuti proses yang ada. Tidak menargetkan harus selesai kapan, karena kami juga menyesuaikan dengan agenda-agenda DPRD yang lain,” katanya.
Meski belum ada kepastian kapan hasil verifikasi diumumkan, BK memastikan seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati hingga seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan lengkap sebelum diputuskan dalam rapat Badan Kehormatan.






