Pertanyakan Pernyataan Ketua BK, Pelapor Sebut Kasus Etik Selpina Punya Batas Waktu

Pendiri Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin

PARIMO, Sendernews.id – Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan, yang menyebut penanganan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Selpina tidak memiliki batas waktu dipertanyakan oleh pelapor, Hartono Taharudin.

Menurutnya, mekanisme penanganan perkara etik di DPRD memiliki tahapan dengan tenggat waktu yang jelas.

banner 970x250

“Setiap prosesnya itu ada limitnya, mulai dari penerimaan laporan hingga putusan, tidak benar kalau dibilang tanpa batas waktu,” ungkap Hartono, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan, dalam mekanisme umum tata beracara Badan Kehormatan DPRD, pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan kepada BK paling lambat tujuh hari kerja. Jika tidak dilakukan, BK dapat mengambil alih penanganan laporan.

Selanjutnya, pada tahap verifikasi, pelapor pdiberikan waktu antara enam hingga 14 hari untuk melengkapi dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, BK wajib melakukan pemeriksaan awal paling lambat tujuh hari.

“Sejak awal proses sudah diatur batas waktunya, sehingga tidak dibiarkan mengambang,” ujarnya.

Menurut dia, tahapan persidangan juga memiliki tenggat yang tegas. Teradu harus menerima pemberitahuan sidang dalam waktu 10 hingga 14 hari setelah perkara dinyatakan layak diperiksa. Sidang pertama kemudian dijadwalkan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima.

Ia menambahkan, surat panggilan sidang wajib diterima teradu paling lambat tiga hari sebelum persidangan. Jika teradu tidak hadir, penundaan sidang hanya dapat dilakukan paling lama satu bulan.

“Semua tahapan itu memiliki batas waktu yang jelas, tidak seperti pernyataan Ketua BK yang menyebut tidak ada batas waktunya,” tegasnya.

Hartono juga mengatakan BK wajib menyampaikan putusan kepada pimpinan DPRD paling lambat lima hari kerja setelah diputus. Selanjutnya, pimpinan DPRD harus menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu tujuh hari kerja.

Apabila putusan berupa rekomendasi pemberhentian, Badan Musyawarah DPRD juga wajib menjadwalkan rapat paripurna paling lambat 10 hari sejak putusan diterbitkan.

Menurut Hartono, meski setiap daerah memiliki aturan teknis yang berbeda, prinsip mengenai batas waktu penanganan perkara etik tetap diatur dalam pedoman umum Badan Kehormatan DPRD.

“Kalau disebut tidak ada batas waktu, itu bisa menimbulkan persepsi bahwa prosesnya dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Karena itu, ia meminta BK DPRD Parimo bersikap transparan dalam menangani dugaan pelanggaran etik terhadap Selpina yang dikaitkan dengan dugaan afiliasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Masyarakat membutuhkan kepastian. Prosesnya harus terbuka, jelas, dan tidak berlarut-larut. Saya akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *