PARIMO, Sendernews.id – Dugaan kejanggalan dalam pembangunan fasilitas Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga telah menerima pencairan uang muka sebesar 25 persen, memicu pertanyaan DPRD terhadap dasar hukum pencairan anggaran tersebut.
Sorotan itu disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parimo, Mohammad Fadli, saat rapat Pansus bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Ini yang kami pertanyakan, dasar apa uang muka bisa dicairkan, sementara item pekerjaannya tidak ada dalam APBD?” kata Fadli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga item pekerjaan berupa lanskap dan parkiran yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun pada Agustus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar pelaksanaan proyek.
SPK tersebut kemudian menjadi dasar bagi tiga kontraktor untuk mulai mengerjakan proyek dengan nilai keseluruhan diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Menurut Fadli, persoalan tidak hanya terletak pada penerbitan SPK. Pekerjaan tersebut bahkan disebut telah memiliki progres fisik sebelum masuk dalam batang tubuh APBD.
“Ini terbalik. Seharusnya perencanaan dulu, kontrak, baru pekerjaan. Ini justru fisiknya sudah ada,” ujarnya.
DPRD menilai kecil kemungkinan kontraktor berani memulai pekerjaan tanpa adanya pencairan uang muka. Karena itu, pencairan dana sebesar 25 persen oleh BPKAD dinilai menjadi kunci bergulirnya proyek tersebut.
“Kalau tidak ada uang muka, kontraktor tidak mungkin bergerak. Tapi ini sudah cair, makanya mereka berani kerja,” tegasnya.
Fadli menilai kondisi tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi melangkahi mekanisme penganggaran daerah. Bahkan, menurutnya, proses itu seolah mengabaikan kewenangan kepala daerah dan DPRD.
“Bupati dan DPRD saja tidak bisa mengeluarkan proyek di luar APBD. Tapi ini bisa jalan, bahkan dananya cair. Ini luar biasa,” katanya.
Sebagai perbandingan, Fadli menyebut pencairan anggaran untuk penanganan bencana yang bersifat darurat pun tetap harus melalui mekanisme yang ketat.
“Ini bukan kondisi darurat, tetapi prosesnya justru lebih cepat daripada penanganan bencana. Ini aneh,” tambahnya.
DPRD kini mendesak BPKAD membuka secara transparan dasar hukum pencairan uang muka tersebut. Menurut Fadli, jika tidak dapat dijelaskan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kalau ini tidak jelas dasar hukumnya, ini berbahaya. Jangan sampai ke depan PPK bisa seenaknya menerbitkan SPK di luar APBD, lalu dananya tetap bisa dicairkan,” pungkasnya.






