Legislator Golkar Keberatan, Gugatan Rp10 Miliar ke Pemkab Disorot

Pansus PHP BPK DPRD Parimo.

PARIMO, Sendernews.id – Kekacauan administrasi di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berbuntut panjang. Perbedaan kalkulasi denda keterlambatan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah memicu gugatan hukum senilai Rp10 miliar.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Parimo, Adnyana Wirawan, menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan kontraktor kepada Pemkab Parimo. Politisi Partai Golkar itu menilai langkah hukum tersebut merupakan tindakan melawan pemerintah yang tidak boleh dibiarkan.

banner 970x250

Pernyataan itu disampaikan Adnyana saat rapat Pansus LHP BPK di ruang aspirasi DPRD Parimo, Selasa (14/7/2026), yang menghadirkan Inspektorat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan, serta pihak kontraktor.

“Jelaskan kepada kami, kenapa terjadi perbedaan ini,” tegas Adnyana kepada Inspektorat dan PPK.

Menurutnya, perbedaan perhitungan denda keterlambatan proyek telah memicu gugatan terhadap pemerintah daerah dengan nilai fantastis.

“Atas perbedaan tersebut sehingga daerah kita dituntut Rp10 miliar,” ungkapnya.

Ia menilai gugatan tersebut tidak dapat ditoleransi, apalagi kondisi fisik bangunan perpustakaan yang dikerjakan justru dinilai bermasalah.

“Kita harus tegas. Sudah hasil pekerjaan tidak bisa digunakan, daerah kita digugat Rp10 miliar. Ini problem,” katanya.

Ia mengaku prihatin setelah melihat kondisi gedung layanan perpustakaan yang disebut telah mengalami kebocoran di berbagai bagian.

“Saya sangat prihatin melihat bangunan itu bocor sana-sini. Entah ini kesalahan perencana atau kontraktor pelaksana,” ujarnya.

Adnyana juga meminta kejelasan terkait dasar perhitungan denda yang berbeda antara PPK dan Inspektorat Daerah. Menurutnya, polemik tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terus merugikan daerah.

“Dengan proses seperti ini, saya sudah stres juga melihatnya. Tetapi saya ingin penjelasan Inspektorat dan PPK, perhitungan yang mana sebenarnya kita pakai,” tuturnya.

Ia turut mendesak adanya kepastian mekanisme perhitungan denda dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Meski selama ini lebih mempercayai hasil perhitungan Inspektorat, Adnyana meminta kerancuan tersebut segera diputuskan secara jelas.

Rapat Pansus yang berlangsung hingga siang hari belum menghasilkan keputusan formal. DPRD Parimo berjanji akan mengeluarkan rekomendasi resmi dalam waktu dekat sebagai dasar penyelesaian polemik tersebut.

Konflik bermula dari perubahan perhitungan denda keterlambatan proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Awalnya, PPK Dinas Perpustakaan menetapkan denda terhadap CV Arawan sebesar Rp35,1 juta untuk keterlambatan pekerjaan selama 58 hari. Denda tersebut telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Februari 2026.

Namun berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah tertanggal 17 Maret 2026, besaran denda berubah menjadi Rp423,2 juta atau meningkat sekitar 12 kali lipat. Perubahan itu menyebabkan sisa pembayaran proyek senilai lebih dari Rp2 miliar sempat tertahan.

Merasa dirugikan, CV Arawan kemudian menggugat Pemkab Parimo di Pengadilan Negeri Parigi dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg yang terdaftar pada 10 Juni 2026.

Dalam gugatan tersebut, kontraktor meminta pengembalian dana titipan, ganti rugi materiil sebesar Rp31,8 juta, serta ganti rugi nonmateriil senilai Rp10 miliar akibat dugaan kerugian terhadap reputasi usaha mereka.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *