PARIMO, Sendernews.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akhirnya memulai tahapan sidang pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota DPRD Parimo, Selpina.
Setelah sebelumnya menerima somasi dari pelapor karena laporan tersebut dinilai tidak kunjung ditindaklanjuti selama hampir tiga bulan.
Pelapor, Hartono Taharudin, mengatakan sidang pendahuluan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat jawaban BK terhadap somasi yang ia layangkan.
“Sesuai surat jawaban somasi yang disampaikan kepada saya, sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026,” ungkapnya Rabu (22/7).
Kata dia, dimulainya sidang pendahuluan menjadi tahap penting karena laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukannya sejak 20 April 2026 akhirnya memasuki proses formal.
Ia berharap BK DPRD Parimo menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap prosesnya terbuka sesuai dengan aturan. Momentum ini sangat penting. Artinya laporan saya tidak diabaikan dan sudah masuk tahap formal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, somasi dilayangkan karena selama hampir tiga bulan dirinya tidak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Ia meminta BK segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pihak terlapor, agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak kembali berlarut-larut.
“Semua pihak harus dipanggil dan diperiksa supaya terang benderang. Jangan sampai berlarut-larut lagi,” tegasnya.
Ia menyinggung dugaan keterkaitan Selpina dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian publik di Parimo.
Menurutnya, isu tersebut perlu diuji melalui mekanisme etik yang sedang berjalan di BK.
“Jika sidang ini berlanjut semua akan diungkap. Apalagi dalam pemberitaan bahwa suami Selpina diduga masih terlibat aktif,” jelasnya.
Proses pemeriksaan etik ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut integritas lembaga DPRD di tengah sorotan masyarakat terhadap praktik pertambangan ilegal di Parimo.
“Publik harus tau dan semuanya harus diuji secara etik, ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut marwah lembaga,” pungkasnya.






