PARIMO, Sendernews.id – Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang disebut mandek hampir empat bulan, berujung pada rencana pengaduan Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo ke Ombudsman dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.
Pelapor, Hartono Taharudin, menilai BK DPRD Parimo tidak serius dan tidak profesional menangani laporan yang telah disampaikannya.
Hartono kecewa karena hingga Kamis (20/8), belum ada kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Padahal, dalam surat jawaban atas somasinya, BK DPRD disebut menjanjikan pelaksanaan sidang pendahuluan pada 21 Juli hingga 18 Agustus 2026.
“Surat jawaban somasi yang dilayangkan ke saya, BK akan melaksanakan sidang pendahuluan mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026. Tapi sampai hari ini, apa yang mereka janjikan tidak terbukti,” kata Hartono, Kamis (20/8).
Menurutnya, hampir empat bulan sejak laporan disampaikan seharusnya sudah ada kejelasan mengenai tahapan dan progres penanganannya.
“BK DPRD sama sekali tidak profesional. Bayangkan, hampir empat bulan kami laporan, hingga kini tidak ada progres,” tegasnya.
Ia meminta BK DPRD Parimo membuka secara transparan proses penanganan laporan tersebut. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme internal DPRD berjalan dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
“Kalau memang ada kendala dalam prosesnya, sampaikan kepada kami. Jangan justru diberikan janji akan dilaksanakan sidang, tetapi sampai batas waktu yang disebutkan tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Karena tidak mendapatkan kepastian dari proses internal DPRD, Hartono menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman.
“Kami secara resmi akan melaporkan BK ke Ombudsman,” katanya.
Ia berharap Ombudsman dapat menilai proses penanganan laporan di internal BK DPRD Parimo dan memberikan kejelasan mengenai prosedur yang telah ditempuh.
Selain Ombudsman, Hartono juga mengaku akan mengirimkan surat pengaduan kepada DPP partai politik yang menaungi anggota BK DPRD Parimo.
“Surat aduan ke DPP ini akan menjelaskan kinerja kader partai di daerah yang masuk berada di BK,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.
Anggota BK DPRD Parimo, Adnyana Wirawan, saat dikonfirmasi meminta agar persoalan itu ditanyakan langsung kepada Ketua BK.
“Langsung saja konfirmasi ke Ketua BK,” kata Adnyana.
Ia menyebut sedang berduka sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.






