PARIMO, Sendernews.id – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhambat proses hukum.
Penundaan tersebut mulai berdampak pada karier peserta asesmen, bahkan sedikitnya dua aparatur sipil negara (ASN) kehilangan peluang mengikuti proses pengisian jabatan karena telah melewati batas usia 56 tahun.
Anggota DPRD Parimo, Husen Mardjengi, meminta Pemkab tidak membiarkan proses seleksi berlarut-larut. Menurutnya, keberatan administratif merupakan hak setiap pihak, tetapi proses pemerintahan tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau toh ada pihak-pihak yang keberatan, itu adalah hak mereka. Karena memang ranahnya terbuka untuk mengajukan keberatan. Tetapi ini juga sebuah proses harus kita lanjutkan,” kata Husen dalam paripurna KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 di DPRD Parimo, Rabu malam (19/8).
Ia menilai penundaan berpotensi merugikan peserta, khususnya ASN yang mendekati batas usia maksimal untuk diangkat atau dilantik dalam JPT Pratama.
“Jika proses terus diundur, hak karier mereka bisa hilang akibat lewat usia. Kalau proses tetap menunggu keputusan dari PTTUN, pada akhirnya akan memakan waktu yang begitu lama,” ujarnya.
Ia menyebut, sudah ada peserta asesmen yang terdampak langsung akibat penundaan tersebut.
“Mungkin sudah ada satu dua teman-teman kita yang mengikuti asesmen ini yang menjadi korban, tidak bisa lagi dilantik,” katanya.
Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, membenarkan terdapat dua PNS yang terdampak. Keduanya tidak lagi dapat melanjutkan proses menuju JPT Pratama karena telah melewati batas usia 56 tahun.
“Dua PNS itu akhirnya sekarang jadi terhambat karena usia. Umur sudah melewati 56 tahun,” ujar Zulfinasran.
Ia mengaku memahami kekecewaan peserta yang sebelumnya telah mengikuti asesmen dan memiliki harapan menduduki jabatan eselon II.
“Kami bisa merasakan bagaimana kekecewaan dari teman-teman yang mungkin punya harapan besar untuk posisi itu akhirnya terlewatkan,” katanya.
Zulfinasran juga mengingatkan, kondisi serupa masih berpotensi terjadi karena terdapat peserta lain yang akan memasuki batas usia maksimal pada Oktober mendatang.
“Masih ada peserta yang injury time di Oktober ini,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkab tidak bermaksud memperlambat proses maupun menghambat karier ASN. Seluruh tahapan asesmen, kata dia, telah dilaksanakan secara maksimal dan profesional.
“Kami tidak punya niat mengulur waktu, dan kami tidak punya rencana untuk menghambat karier kader atau potensi anak daerah,” tegasnya.
Proses seleksi JPT Pratama Parimo terhambat setelah muncul keberatan terkait status salah satu peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keberatan tersebut kemudian berlanjut menjadi gugatan tata usaha negara yang diajukan Kasmudin Mustafa. Perkara tersebut kini telah memasuki persidangan.
Di tengah proses hukum itu, Pemkab Parimo menghadapi persoalan waktu. Penundaan seleksi berpotensi membuat peserta kehilangan kesempatan bukan karena hasil asesmen, tetapi karena melewati batas usia.
Husen meminta Pemkab mempertimbangkan langkah agar proses seleksi dapat tetap dilanjutkan hingga tahap akhir dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini perlu dipertimbangkan oleh Pemda terkait dengan melanjutkan proses itu sampai dengan tahap akhir,” tegasnya.






