PARIMO, Sendernews.id- Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Parigi Moutong (Parimo) menerima aduan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, yang disebut masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kini semakin mendekati kawasan hutan lindung (HL).
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Tambang ilegal di Sipayo ini kalau pengalaman penertiban kemarin, titiknya masuk HPT,” ungkapnya, Rabu (26/8).
Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk memastikan status kawasan, titik koordinat aktivitas tambang, serta jarak lokasi pertambangan dengan kawasan hutan lindung.
Satgas PHL Parimo akan turun bersama tim gabungan dengan melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sidak dengan tim, dengan Balai Gakkum dan Dinas Kehutanan Provinsi,” ujarnya.
Ia menyebut pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas PETI telah memasuki kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Ia menjelaskan, kondisi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Pada awal 2024 hingga 2025, lokasi tambang disebut masih cukup jauh dari kawasan hutan lindung.
“Awal 2024-2025 itu masih jauh dari kawasan HL-nya. Sekarang tidak jauh lagi dari HL,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Satgas PHL karena aktivitas tambang disebut berada di kawasan HPT dan semakin mendekati kawasan hutan lindung.
Tim gabungan selanjutnya akan memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk batas kawasan hutan dan posisi titik aktivitas pertambangan.
Hasil pengecekan akan menjadi dasar bagi Satgas PHL dan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.






