PALU,Sendernews.id-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng), usulkan pencabutan izin galian C milik CV Bintang Baru Nusantara, berlokasi di badan sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, pengusulan pencabutan izin CV BBN telah berada di meja pimpinan dan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan.
“Dokumennya sudah kami naikan terkait usulan pencabuatn, karena pemberhentian sementara itu ada jangka waktunya,” ungkapnya Kamis (25/9).
Kata dia, selama adanya sanksi kepada pihak perusahaan, belum ada menyelesaikan kewajiban melaksanakan operasi produksi sesuai ketentuan. Sejak diterbitkan surat penghentian sementara tertanggal 26 Juni 2026.
Setelah adanya dokumen resmi yang ditandatangani Kadis ESDM, akan dilakukan pencabutan izin melalu sistem Online Single.
“Setelah ditandatangani Kadis, selanjutnya dimasukkan ke OSS untuk pencabutan,” jelasnya.
Ia mengatakan proses tersebut belum berjalan karena Kepala Dinas ESDM sedang berada di luar Kota Palu.
Ia mengatakan peluang CV BBN untuk kembali beroperasi juga menghadapi persoalan lain. Salah satunya terkait rekomendasi pemerintah desa.
Ia menuturkan, salah satu kelemahan aktivitas galian C CV BBN, yakni tidak mengantongi rekomendasi yang tidak pernah dikeluarkan Pemerintah desa untuk melaksanakan aktifitas tersebut
Menurut dia, ketentuan mengenai persyaratan perizinan kini diperkuat dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut mengatur sistem perizinan berbasis risiko dan penggunaan OSS dalam proses perizinan berusaha.
“Sekarang ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, harus keluar semua dulu itu rekomendasi, baru bisa diusulkan SIPB-nya,” kata Sultanisah.
Ia menjelaskan rekomendasi desa menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemenuhan persyaratan lingkungan.
Karena itu, pelaku usaha yang tidak melengkapi dokumen persyaratan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk CV BBN, Sultanisah mengatakan perusahaan masih memiliki kemungkinan mengajukan izin baru setelah izin sebelumnya dicabut. Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari desa setempat.
“Untuk CV BBN bisa beroperasi kembali jika bermohon izin baru. Tapi dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari desa setempat,” katanya.
Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.
Sebanyak 10 perusahaan di antaranya berada di Kabupaten Parimo. CV BBN merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.
Sanksi itu dituangkan dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Penghentian sementara diberlakukan selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Kini, masa penghentian tersebut telah berakhir. Untuk CV BBN, proses penindakan administratif sedang bergerak ke tahap usulan pencabutan izin.







