Daerah  

Solar Terbatas, 28 Kapal Nelayan Parimo Bergiliran Tiap Pekan

Kepala DKP Parimo Muhammad Nasir

PARIMO, Sendernews.id— Keterbatasan pasokan solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal membuat 28 kapal nelayan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum mendapat pasokan sesuai kebutuhan. Dengan jatah sekitar 2,5 ton atau 80 jeriken per hari, setiap kapal hanya bisa memperoleh BBM sekali dalam sepekan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo, Mohamad Nasir, mengatakan jumlah solar yang tersedia belum sebanding dengan kebutuhan seluruh kapal nelayan yang terdaftar sebagai penerima.

banner 970x250

“80 jeriken solar per hari yang dialirkan SPBU Kampal masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan 28 kapal nelayan,” kata Nasir, Selasa (6/10).

Untuk menyiasati keterbatasan tersebut, DKP bersama nelayan membagi penerima ke dalam beberapa kelompok. Pembagian dilakukan agar seluruh kapal tetap mendapat bagian solar bersubsidi meski frekuensi pengambilannya terbatas.

Skema itu telah berjalan selama sembilan hari sejak 28 September 2026. Dalam sehari, SPBU Kampal menyiapkan sekitar 2,5 ton solar bersubsidi untuk kebutuhan nelayan.

Ia menegaskan, DKP tidak terlibat langsung dalam penetapan teknis pembagian BBM. Menurutnya, pola distribusi yang diterapkan saat ini merupakan uji coba tata kelola yang digagas pihak SPBU.

“Kami hanya proses verifikasi di lapangan berkaitan dengan barcode dan pencocokan barcode. Masalah kebijakan distribusi kami hanya membantu menyaksikan saja, bukan terlibat langsung,” ujarnya.

Ia menjalankan, fungsi verifikasi dengan mencocokkan barcode nelayan dengan penerima BBM. Sementara kebijakan teknis penyaluran diserahkan kepada SPBU dan Satgas yang melakukan pengawasan.

Terkait dasar administratif dan kesesuaian mekanisme dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), DKP meminta Satgas melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU. Langkah itu diperlukan agar pola distribusi yang diterapkan memiliki dasar yang jelas.

Untuk memudahkan pengambilan BBM, para pemilik 28 kapal juga diarahkan menunjuk satu orang sebagai perwakilan. Perwakilan tersebut mengambil solar sesuai pembagian yang telah disepakati.

Kebijakan pengawasan BBM bersubsidi bagi nelayan sendiri telah diperketat Pemkab Parimo sejak akhir Juli 2026. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan.

Dalam perubahan mekanisme tersebut, barcode yang sebelumnya dipegang pemilik kapal diserahkan kepada SPBU. Sistem itu digunakan untuk mengontrol pengambilan BBM berdasarkan kuota masing-masing kapal.

DKP juga menetapkan batas pembelian solar bersubsidi maksimal lima ton per kapal setiap bulan berdasarkan kesepakatan yang diterapkan.

Namun, keterbatasan pasokan di SPBU Kampal kini menjadi persoalan tersendiri. Di tengah upaya memperketat pengawasan, kebutuhan utama nelayan tetap memastikan ketersediaan solar yang cukup agar aktivitas melaut tidak terganggu.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *