Daerah  

BPK Temukan Retribusi Kesehatan Bermasalah di 24 Puskesmas di Parimo

FOTO:Ilustrasi

PARIMO, Sendernews.id— Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas Tahun Anggaran 2025 mengungkap ketidaksesuaian pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp141.450.976.

Temuan tersebut mencakup 24 puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buluye Napoa’e Moutong. BPK mengidentifikasi penggunaan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

banner 970x250

Berdasarkan pemeriksaan dokumen penetapan retribusi, surat tanda setoran (STS), rekening koran, buku kas umum bendahara penerimaan, serta telaah peraturan daerah, tarif pelayanan kesehatan yang digunakan masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah tidak berlaku.

Jenis pelayanan yang terdampak meliputi pembuatan surat keterangan berbadan sehat, pemeriksaan ultrasonografi (USG), gula darah, HIV, medical check-up, hingga layanan kunjungan dokter.

Di 24 puskesmas, BPK menemukan tiga bentuk ketidaksesuaian pemungutan. Pertama, kelebihan tarif pemungutan minimal Rp15.570.000. Kedua, kekurangan tarif pemungutan minimal Rp17.304.984.

Ketiga, terdapat pungutan atas jenis pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam Perda dengan nilai minimal Rp104.224.992. Pungutan tersebut berasal dari pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa pembuatan surat keterangan berbadan sehat.

Sementara itu, pemeriksaan di RSUD Buluye Napoa’e Moutong menemukan kelebihan tarif pemungutan minimal Rp4.166.000 dan kekurangan tarif minimal Rp185.000.

Temuan di rumah sakit tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian penerapan tarif, baik berupa pemungutan yang melebihi maupun yang lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan pemeriksaan yang sama, Dinas Kesehatan Parimo menganggarkan retribusi pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.053.755.083. Namun, realisasi penerimaan tercatat Rp2.748.199.295 atau 89,99 persen dari target.

Penerimaan dari 24 puskesmas mencapai Rp541.362.152 dari anggaran Rp1.053.755.083 atau 51,37 persen. Adapun RSUD Buluye Napoa’e Moutong membukukan penerimaan Rp2.206.837.143 dari target Rp2 miliar atau 110,34 persen.

Perbedaan capaian penerimaan tersebut menunjukkan realisasi retribusi rumah sakit melampaui target, sedangkan penerimaan dari puskesmas belum mencapai target yang ditetapkan.

BPK menyajikan rincian ketidaksesuaian pemungutan retribusi pada 24 puskesmas dalam lampiran hasil pemeriksaan. Temuan ini menyoroti penerapan tarif pelayanan kesehatan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *