Daerah  

AJI Palu Kecam Pengusiran Wartawan dari Rapat Tambang Parimo

Aliansi Jurnalis Independen Palu.

PARIMO,SenderNews.id— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam tindakan pengusiran lima wartawan saat melakukan peliputan rapat pembahasan aktivitas tambang emas ilegal di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Senin (20/10). AJI menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.45 WITA ketika lima wartawan, yakni Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat), meliput rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid.

banner 970x250

Rapat tersebut membahas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang turut dihadiri Ketua DPRD, Kapolres Parigi Moutong, serta sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat.

Namun, saat para wartawan berada di dalam ruangan, Wakil Bupati Abdul Sahid memerintahkan Kasubag Protokoler Bagian Prokopim Setda Parigi Moutong, Dedi Arman Saleh, agar tidak ada wartawan di ruangan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Enang Pandake, kemudian meminta para jurnalis keluar dengan alasan rapat digelar tertutup.

Menurut AJI Palu, tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Rapat yang membahas tambang ilegal merupakan isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan dan akuntabilitas pejabat publik. Tidak ada alasan rasional menutup akses jurnalis dalam kegiatan resmi pemerintah,” tegas Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya, dalam pernyataannya, Senin (20/10).

Melalui rilis yang juga ditandatangani Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, AJI menyampaikan lima poin sikap resmi:

  1. Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
  2. Mendesak Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
  3. Meminta Kapolres Parigi Moutong menjamin kebebasan pers dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
  4. Menegaskan hak jurnalis memperoleh akses informasi publik, terutama dalam kegiatan resmi pemerintah.
  5. Menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau penutupan akses liputan merupakan pelanggaran hukum dan mencederai prinsip transparansi pemerintahan daerah.

AJI Palu menegaskan bahwa pembelaan terhadap kemerdekaan pers merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjamin hak publik atas informasi serta menjaga transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *