PARIMO, Sendernews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan di Desa Torue, Kecamatan Torue, petugas mengamankan enam paket sabu dari seorang pria berinisial FA (44), Sabtu (03/01) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Minggu (28/12/2025), terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan terduga pelaku di wilayah Desa Torue.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga memastikan kebenaran laporan warga.
Tim yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, kemudian melakukan penindakan dan menangkap FA di rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat,” ungkap IPDA Moh. Adib.
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan pihak keluarga serta aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, dan gulungan tisu. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue.
“Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” jelasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parimo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menelusuri keberadaan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Parimo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.







