PARIMO,Sendernews.id– Kepala Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Syamrun, mengungkap fakta adanya aktivitas pertambangan ilegal di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun di wilayahnya terdapat tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang masih aktif dan sah secara hukum.
Ia menegaskan, ketiga IPR tersebut belum pernah dicabut dan masih berlaku karena diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 April 2025.
“Adapun tiga IPR yang dimaksud masing-masing dimiliki oleh Koperasi Sina Mas Kayuboko dengan IPR Nomor 26062400509240001 dan NIB 2606240050924, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko dengan IPR Nomor 20062400578020002 dan NIB 2606240057802, serta Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera dengan IPR Nomor 15062400327990001 dan NIB 1506240032799,” ungkapnya Kamis (01/01).
Menurut dia, seluruh aktivitas pertambangan yang berada di dalam wilayah tiga IPR tersebut merupakan kegiatan legal karena berada di dalam WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat aktivitas pertambangan di luar wilayah WPR dan di luar area tiga IPR aktif yang dilakukan oleh pihak-pihak tanpa izin pertambangan.
“Ada tiga IPR yang aktif dan legal. Tapi memang ada aktivitas pertambangan di luar wilayah WPR. Mereka bekerja tanpa izin,” tegasnya
Ia menjelaskan, pelaku tambang ilegal tersebut berasal dari masyarakat luar Desa Kayuboko, penambang tradisional yang datang secara mandiri, hingga kelompok masyarakat gabungan dari wilayah lain.
Karena tidak berada di dalam WPR dan tidak mengantongi IPR, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Desa Kayuboko menegaskan bahwa hanya aktivitas pertambangan dalam batas tiga IPR aktif yang diakui legal, sementara seluruh kegiatan di luar WPR tanpa izin dinyatakan melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko.
Ia juga mengimbau masyarakat dan publik untuk memahami perbedaan antara pertambangan legal dan ilegal serta segera melaporkan kepada pemerintah desa atau aparat berwenang jika menemukan aktivitas tambang tanpa izin.







