Daerah  

DPRD Parimo Tekan Perusahaan Tambak: Upah Harus Sesuai UMK, CSR Wajib Direalisasikan

DPRD Parimo gelar RDP bersama perusahaan tambak udang

PARIMO, Sendernews.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menekan keras perusahaan tambak udang vaname agar segera memenuhi kewajiban terhadap karyawan dan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV, terungkap dugaan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum dirasakan warga Desa Donggulu Selatan.

banner 970x250

RDP yang digelar di ruang Paripurna DPRD Parigmo, menghadirkan pengelola tambak PT Esaputli Prakarsa Utama dan PT Mitra Sinergi Utama, Disnakertrans Parigi Moutong, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah desa, aliansi masyarakat, serta perwakilan karyawan. Selasa (7/4)

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Donggulu Selatan, Erwin Lakaseng, mengungkapkan bahwa puluhan karyawan masih menerima gaji dengan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun sebelumnya sebesar Rp2.900.000 untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Parigi Moutong tahun 2026 yang mengikuti UMP Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebesar Rp3.179.565 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

Tak hanya itu, Erwin juga menyoroti adanya pemotongan biaya makan sebesar Rp400.000 per bulan, sehingga upah bersih yang diterima karyawan hanya sekitar Rp2.500.000.

“Artinya, besaran itu tidak sesuai ketentuan UMK sebagai standar upah minimum yang wajib dipatuhi perusahaan. Kami meminta perusahaan membayar upah karyawan sesuai UMK 2026 tanpa pemotongan biaya makan,” tegas Erwin.

Selain persoalan upah, isu CSR turut menjadi sorotan tajam dalam RDP tersebut. Kepala Desa Donggulu Selatan, Saprin, menyebut masyarakat hingga kini belum merasakan realisasi CSR perusahaan, termasuk janji pembangunan masjid sebelum operasional dimulai.

Ia juga membantah klaim perusahaan yang menyebut pembangunan jalan lingkar desa sebagai bagian dari CSR. Menurutnya, jalan tersebut merupakan relokasi akses lama masyarakat yang sebelumnya berada di dalam kawasan tambak.

“Jalan itu bukan CSR, melainkan pengganti akses jalan desa yang sebelumnya berada di dalam area tambak,” jelas Saprin.

Hal serupa disampaikan terkait pembangunan fasilitas MCK. Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya menggantikan MCK lama yang sebelumnya telah digunakan masyarakat.
“Bisa dibilang sampai sekarang masyarakat belum pernah merasakan CSR perusahaan secara nyata,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Esaputli Prakarsa Utama, Efendi Batjo, menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban CSR, termasuk rencana pembangunan masjid di Desa Donggulu Selatan.

Ia juga menyebut pihaknya akan memfasilitasi komunikasi dengan pimpinan perusahaan terkait tuntutan penyesuaian upah karyawan sesuai UMK 2026 serta kejelasan pelaksanaan program CSR.
“Kami akan memfasilitasi pembahasan ini dengan pimpinan perusahaan, termasuk soal penyesuaian upah dan pelaksanaan CSR,” ujarnya.

Efendi menjelaskan bahwa kontribusi perusahaan dalam pembangunan jalan desa lebih pada penyediaan material penimbunan, yang tetap dicatat sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Parigi Moutong memberikan catatan tegas agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan UMK 2026 serta merealisasikan komitmen pembangunan masjid melalui program CSR.

Sebelumnya, Komisi IV juga mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak aliansi masyarakat.

“Catatan kami, perusahaan harus membayar upah karyawan sesuai ketentuan UMP Provinsi Sulawesi Tengah serta menjalankan kewajiban CSR yang telah menjadi komitmen bersama antara pemerintah desa dan perusahaan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *