Empat Pengedar Tumbang, Sabu Siap Edar Digagalkan di Bolano

Empat pelaku narkoba diamankan polres Parimo.

PARIMO, Sendernews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano, Kamis (9/4) sore.

Dalam operasi tersebut, empat terduga pelaku berhasil diamankan bersama 14 paket sabu siap edar dengan berat total lebih dari 6 gram.

banner 970x250

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Wanamukti Barat.

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Sekitar pukul 17.45 WITA, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh Adib Faqihan Yusuf menangkap pria berinisial AA alias Bejo di area SD Inpres Wanamukti. Dari tangannya, polisi menemukan satu paket sabu dan sebuah ponsel.

Dari hasil interogasi awal, Bejo mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR alias Stil. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 18.10 WITA, polisi menggerebek rumah MR dan berhasil mengamankannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu, timbangan, plastik klip bening, kotak rokok, serta satu unit ponsel.

Pengembangan berlanjut. Sekitar pukul 19.00 WITA, seorang pria berinisial F datang ke lokasi dan langsung diamankan. Polisi menemukan dua paket sabu di saku jaketnya, serta plastik klip kosong dan ponsel.

Selang 15 menit kemudian, pria berinisial MF turut diamankan saat datang ke rumah tersebut. Meski tidak ditemukan sabu, polisi menyita ponsel miliknya yang berisi percakapan pemesanan narkotika melalui aplikasi WhatsApp.

IPTU Nicho Eliezer menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Galaxi di wilayah Bolano Lambunu.

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bolano dan sekitarnya. Sebagian juga digunakan sendiri,” jelasnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *