PARIMO, Sendernews.id – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, resmi bergulir di pengadilan.
Sebanyak sembilan terdakwa mulai menjalani sidang perdana yang membuka fakta awal dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Pengadilan Negeri Parigi Kelas II menggelar sidang perdana pada Kamis, 16 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara bernomor 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg, JPU membacakan dakwaan terhadap sembilan terdakwa masing-masing berinisial TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.
Mereka didakwa melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin yang berdampak pada kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan bahwa persidangan diawali dengan pemeriksaan identitas para terdakwa sebelum masuk ke pokok perkara.
“Agenda sidang pertama adalah verifikasi identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan,” ujar Rony kepada Kabarsulteng.id di Parigi, Jumat (17/4).
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng dalam operasi penertiban pada 22 Januari 2026.
Dalam penggerebekan di lokasi tambang Desa Karya Mandiri, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang serta menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Selain alat berat, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung seperti talang, alat pendulangan, dan perlengkapan pengolahan material tambang lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Rony menegaskan, proses persidangan akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.







