PARIMO, Sendernews.id — Praktisi hukum, Hartono Taharudin, resmi melaporkan oknum anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Selpina, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.
Dalam dokumen laporan, Hartono menyebut pengaduan itu didasarkan pada sejumlah fakta yang berkembang di ruang publik. Mulai dari pernyataan dalam forum resmi DPRD hingga pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah menjadi fakta publik yang perlu diuji secara etik,” ungkapnya Senin (20/4).
Ia menjelaskan, salah satu dasar utama laporan adalah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat resmi DPRD yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien.
“Dalam forum itu juga disebut adanya nama anggota DPRD, Selpina, yang dikaitkan dengan bantuan tersebut,” ujar Hartono yang juga pendiri Rumah Hukum Tadulako.
Menurutnya, penyebutan nama dalam forum resmi lembaga negara merupakan fakta penting yang tidak bisa diabaikan, meski telah ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya relasi dan afiliasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, Hartono juga menyinggung potensi pelanggaran etik DPRD, konflik kepentingan, hingga dampaknya terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Atas dasar itu, ia meminta BK DPRD Parimo segera mengambil langkah dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut serta Plt Kepala Puskesmas Moutong.
Selain itu, BK juga diminta menelusuri kebenaran dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal serta menjatuhkan sanksi etik jika terbukti terjadi pelanggaran.
Hartono turut mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Sementara itu, Selpina dalam sejumlah pemberitaan telah menyampaikan klarifikasi dan membantah keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.
Ia menegaskan penyebutan namanya dalam forum DPRD tidak disertai penjelasan utuh sehingga menimbulkan multitafsir di publik. Selpina juga menyatakan tidak pernah memiliki hubungan dengan pihak tambang ilegal sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
“Dugaan relasi kuasa ini harus dijelaskan dalam sidang etik oleh BK Parimo agar tidak menjadi isu liar di masyarakat,” pungkasnya.







