Nama Selpina Dilaporkan ke BK, DPRD Parimo Janji Proses Tanpa Kompromi

Ketua DPRD Parimo, Alfres Tongiroh, Ketua BK DPRD Candra Seriawan

PARIMO, Sendernews.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo) memastikan akan memproses laporan terhadap oknum anggota DPRD, Selpina, yang telah diajukan ke Badan Kehormatan (BK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.

banner 970x250

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tongiroh, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Namanya laporan tentu harus kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BK memiliki kewenangan untuk memanggil pimpinan maupun anggota DPRD guna dilakukan klarifikasi. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan tinggal menunggu proses lanjutan.

“Surat laporan sudah masuk, dan Insyaallah setelah masa reses selesai, BK akan mulai menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Menurut dia, BK akan terlebih dahulu mempelajari isi laporan sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

“Hasil dari proses di BK nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme penyampaian hasil akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup, tergantung pada substansi kasus yang ditangani.

Meski demikian, ia menyebut belum ada batas waktu pasti dalam penanganan laporan tersebut. Proses diperkirakan mulai berjalan pada pekan depan setelah masa reses berakhir.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, menyatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD.

“Terkait laporan yang masuk, saat ini kami masih menunggu proses lebih lanjut. Laporan memang sudah diajukan melalui pimpinan DPRD, namun di BK sendiri belum menerima secara resmi karena masih menunggu disposisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski laporan telah masuk ke pimpinan DPRD, BK belum bisa memproses lebih jauh karena belum ada pelimpahan resmi. Kondisi ini juga dipengaruhi masa reses yang tengah berlangsung.

“Setelah masa reses berakhir dan disposisi sudah diterima, barulah kami akan mulai memprosesnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah disposisi diterima, BK akan memulai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari mempelajari dokumen laporan hingga pembahasan dalam rapat internal.

“Jika dalam pembahasan internal laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” katanya.

Terkait durasi penanganan, ia menegaskan tidak ada batas waktu pasti karena seluruh proses mengikuti tata tertib dan rencana kerja BK.

“Kami memiliki jadwal dan rencana kerja tersendiri, sehingga tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *