PARIMO, Sendernews.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo) menyiapkan lima pengacara untuk menghadapi gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg tertanggal 20 April 2026. Gugatan diajukan oleh keluarga korban meninggal dunia akibat insiden pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada Sabtu, 11 April 2026.
Kuasa Hukum Bupati Parigi Moutong, Moh. Rafli, menyatakan pemerintah daerah telah menunjuk lima orang kuasa hukum untuk menghadapi proses persidangan yang dijadwalkan mulai 16 Mei 2026. Ia menegaskan kesiapan Pemda dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Insyaallah kami siap menghadapi proses gugatan tersebut. Rencananya proses ini juga akan diikuti langsung oleh Kabag Hukum,” ujarnya, Kamis (23/04).
Ia menambahkan, Bupati Parigi Moutong tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Pak Bupati menghormati gugatan CLS yang diajukan. Itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh negara,” jelasnya.
Namun demikian, ia menilai sejumlah tuntutan yang disampaikan penggugat pada prinsipnya telah lebih dulu dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebelum somasi maupun gugatan diajukan.
Salah satunya terkait penertiban pohon-pohon rawan tumbang di kawasan perkotaan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Menurutnya, dinas terkait telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon rawan tumbang sejak beberapa hari sebelum somasi disampaikan, dan hingga kini penertiban tersebut masih terus berlangsung.
Selain itu, tuntutan agar pemerintah daerah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban juga telah dilaksanakan. Bupati disebut telah mendatangi langsung rumah duka untuk menyampaikan simpati sekaligus menyerahkan santunan.
“Kami memandang apa yang diminta penggugat pada prinsipnya telah dilaksanakan Bupati. Ini menunjukkan bahwa langkah Pemda bukan karena tekanan somasi, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah,” tegas Rafli.
Terkait informasi bahwa somasi tidak ditanggapi, Rafli menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai batas waktu pemberian jawaban.
Ia menjelaskan, somasi diterima Pemda pada 13 April 2026 melalui Bagian Hukum. Pihak penggugat menilai jawaban harus diberikan dalam waktu tujuh hari, sementara pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan yang memberi waktu hingga 60 hari sejak somasi diterima.
“Berdasarkan ketentuan yang kami pedomani, batas waktu jawaban somasi adalah 60 hari sejak diterima,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Rafli, Pemda tetap berupaya memberikan respons dalam waktu satu minggu sejak somasi diterima.
Ia menambahkan, secara perhitungan hari kerja, batas tujuh hari jatuh pada 20 April 2026. Pada hari tersebut, pihaknya telah mengonfirmasi kesiapan memberikan jawaban, namun penggugat disebut menolak karena gugatan sudah didaftarkan ke pengadilan pada hari yang sama.
“Kami sudah mengonfirmasi akan memberikan jawaban somasi pada 20 April. Namun saat itu pihak penggugat menolak dan menyampaikan bahwa gugatan sudah didaftarkan ke pengadilan,” pungkasnya.







