Daerah  

Pembayaran Proyek Perpustakaan Parimo Ditahan, Sisa Rp1,2 Miliar Bermasalah

Foto: Perpustakaan daerah

PARIMO, Sendernews.id– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menahan pembayaran tiga paket proyek pendukung Gedung Perpustakaan Daerah senilai sisa anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Meski pekerjaan fisik telah rampung dan melalui proses serah terima pertama (PHO), pencairan belum dilakukan karena adanya persoalan administratif dan potensi risiko hukum.

banner 970x250

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parimo, Syamsu Najamudin, mengatakan dari total nilai pekerjaan, baru 25 persen yang dibayarkan sebagai uang muka. Sementara sisa 75 persen masih ditahan hingga ada kepastian hukum.

“Namun sisanya (75 persen) masih kami tahan karena harus memastikan seluruh prosedur terpenuhi,” tegas Syamsu, yang kini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menggantikan pejabat sebelumnya.

Ia menjelaskan, tiga paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan pagar, area parkir, dan penataan landscape. Permasalahan muncul karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025.

Akibatnya, pencairan uang muka sebelumnya dilakukan melalui rekening belanja gedung perpustakaan berdasarkan persetujuan PPK lama. Meski pada Tahun Anggaran 2026 kegiatan tersebut telah memiliki rekening tersendiri dalam DPA, sisa pembayaran tetap belum dapat dicairkan tanpa kepastian hukum.

Diketahui, anggaran tiga paket pekerjaan tersebut berasal dari sisa tender proyek pembangunan Gedung Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 senilai Rp10 miliar. Dalam proses lelang, penyedia jasa CV Arawan memenangkan tender dengan nilai Rp8,7 miliar, sehingga menyisakan sekitar Rp1,2 miliar.

Sisa anggaran itu kemudian dipecah menjadi tiga paket pekerjaan melalui sistem penunjukan langsung (PL) dengan nilai masing-masing sekitar Rp399 juta dan dikerjakan oleh tiga penyedia berbeda.

Namun, pemanfaatan sisa anggaran tersebut tidak disertai usulan resmi dari pemerintah daerah kepada Perpustakaan Nasional selaku pemilik anggaran proyek utama.

Sesuai arahan Bupati, pihaknya akan meminta pendapat hukum kepada aparat penegak hukum (APH), baik Unit Tipikor Polres maupun Kejaksaan, guna memastikan langkah pembayaran tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Kami akan meminta pendapat hukum dari APH terlebih dahulu. Kalau berisiko, tentu tidak akan dicairkan,” ujarnya.

Syamsu menambahkan, Bupati juga menyayangkan tidak adanya usulan resmi pemanfaatan sisa anggaran sejak awal, termasuk tidak adanya pendampingan dari APH dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Karena itu, Bupati mengarahkan agar seluruh proses penentuan pembayaran lanjutan maupun potensi denda dilakukan secara transparan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

“Beliau meminta semua dilaporkan secara terbuka dan tidak mengambil keputusan yang berisiko, apalagi saat proses pengusulan kegiatan itu beliau belum lama menjabat,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, Syamsu tidak menutup kemungkinan pihak penyedia jasa akan menempuh gugatan perdata apabila tidak ditemukan solusi administratif atas sisa pembayaran tersebut.

“Kalau tidak ada solusi administratif dan tidak ada pendapat hukum yang memperbolehkan pembayaran, penyedia berpotensi menggugat. Jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran, tentu akan kami laksanakan,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *