Masih banyak pihak, termasuk di lingkungan pemerintah daerah, yang kerap menyamakan antara content creator dengan jurnalis.
Padahal keduanya memiliki peran, fungsi, serta tanggung jawab yang berbeda. Kesalahan memahami hal ini berpotensi menimbulkan kebijakan keliru dalam menjalin hubungan dengan media dan penyampaian informasi publik.
Content creator pada dasarnya bekerja membuat konten digital untuk tujuan hiburan, promosi, edukasi, atau membangun personal branding di berbagai platform media sosial.
Pola kerjanya lebih bebas, kreatif, dan mengikuti kebutuhan audiens maupun pasar. Mereka tidak selalu terikat pada kaidah verifikasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik.
Sementara jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, serta standar kerja profesional yang menekankan verifikasi data, konfirmasi narasumber, keberimbangan informasi, dan kepentingan publik. Produk kerja jurnalis bukan sekadar konten, melainkan informasi yang telah melalui proses peliputan dan pertanggungjawaban redaksi.
Jurnalis juga menjalankan fungsi kontrol sosial, yakni mengawasi jalannya pemerintahan, penggunaan anggaran, pelayanan publik, hingga menyuarakan kepentingan masyarakat.
Karena itu, kritik atau pemberitaan tajam dari media tidak boleh dianggap sebagai serangan, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Pemerintah daerah jangan gagal paham dengan menganggap kerja jurnalistik sama dengan promosi digital. Jika hanya mengutamakan pembuat konten untuk pencitraan namun mengabaikan pers, maka itu menunjukkan minimnya pemahaman terhadap peran media dalam negara demokrasi.
Hubungan yang baik antara pemerintah dan media bukan dibangun lewat pencitraan semata, tetapi melalui keterbukaan informasi, kesiapan dikritik, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.
Content creator punya ruangnya sendiri, jurnalis juga punya mandat yang berbeda dan dilindungi undang-undang.







