PARIMO, Sendernews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parim) segera mengambil langkah menyikapi somasi yang diajukan penyedia jasa proyek Pembangunan Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong. Menyusul somasi tersebut, Pemda menjadwalkan rapat konsolidasi internal pada Senin pekan depan.
Rapat itu akan melibatkan Bupati Parigi Moutong, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat guna membahas persoalan pembayaran sisa anggaran proyek dan penerapan denda keterlambatan pekerjaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang juga PPK proyek, Syamsu Nadjamuddin, mengatakan penanganan somasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Kumdang sebagai penasehat hukum pemerintah daerah.
“Somasi itu kami serahkan kepada Kabag Kumdang karena itu ranah hukum dan Pemda tidak bisa memberikan tanggapan resmi secara langsung,” kata Syamsu melalui sambungan telepon, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, penerapan denda keterlambatan pekerjaan dilakukan berdasarkan kewenangan PPK dengan mengacu pada sisa progres pekerjaan sebesar tujuh persen selama 58 hari keterlambatan.
Dari perhitungan tersebut, kata Syamsu, nilai denda yang dikenakan kepada penyedia jasa sebesar Rp35 juta.
Menurutnya, denda itu telah disetorkan oleh pihak penyedia jasa ke rekening RKUD sebagai syarat pengajuan pencairan sisa anggaran proyek.
Setelah pembayaran denda dilakukan, Inspektorat kemudian melaksanakan review sebelum proses pencairan sisa anggaran sebesar Rp2,1 miliar oleh BPKAD.
Namun hasil review Inspektorat, lanjut Syamsu, justru merekomendasikan agar pembayaran sisa anggaran kepada CV Arawan ditunda hingga penyedia jasa melunasi denda sebesar Rp420 juta sesuai versi perhitungan Inspektorat.
“Inspektorat meminta pembayaran sisa anggaran ditunda sampai penyedia jasa membayar denda sesuai hasil perhitungan mereka,” pungkasnya.







