Penanganan Hama dan Izin Ekspor Durian Parimo Dipercepat

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding

PARIMO, Sendernews.id – Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya mempercepat penanganan hama tanaman durian serta mendorong percepatan izin ekspor rumah kemas (packing house) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Langkah tersebut dilakukan guna mendukung durian Parimo menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia di masa mendatang.

banner 970x250

Ia menyebutkan, potensi durian Parimo sangat besar dan diyakini mampu menjadi sentra produksi durian terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

“Saya meyakini durian Parigi ini ke depan akan menjadi salah satu produksi durian terbesar di Indonesia untuk ekspor. Kalau ini berjalan bagus, nilai ekspornya bisa sampai triliunan rupiah,” ungkapnya Kamis (28/5).

Kata dia, pengembangan durian dapat menjadi alternatif ekonomi unggulan masyarakat selain kelapa, cokelat dan cengkeh. Pemerintah perlu memberikan pendampingan kepada petani agar siap memenuhi standar ekspor.

Salah satu upaya yang didorong yakni percepatan pendaftaran lahan petani dalam sistem Good Agricultural Practices (GAP).

“Kita perlu pendampingan kepada petani supaya mereka mau mendaftarkan lahannya. GAP itu harus terdaftar,” jelasnya.

Selain itu, dirinya menyoroti persoalan hama dan penyakit tanaman durian yang mulai dikeluhkan petani di Parimo. Ia akan berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk membentuk tim penelitian guna mencari solusi penanganan penyakit tanaman durian.

“Saya akan bicara dengan Kepala BRIN supaya dibentuk tim untuk mempelajari penyakit yang menyerang durian ini agar segera ditemukan solusinya,” tegasnya.

Dalam mendukung ekspor durian, Badan Karantina Indonesia juga terus mendorong legalitas dan registrasi rumah kemas atau packing house.

Saat ini, tujuh packing house di Parimo telah mengantongi izin ekspor, sementara 35 lainnya masih didorong dan didampingi untuk memenuhi persyaratan registrasi ekspor.

Ia menegaskan, percepatan izin ekspor tersebut menjadi bagian penting dalam membuka akses pasar internasional bagi durian asal Parimo.

“Langkah yang kami lakukan hari ini yakni mendorong agar packing house terdaftar, membantu mencari solusi penyakit tanaman, mempercepat sertifikasi tanpa pungutan, dan mendorong lahan-lahan durian terdaftar GAP,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *