PARIMO, Sendernews.id — Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa packing house (PH) yang melakukan aktivitas ekspor tanpa memiliki izin resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal hingga penyelundupan.
Hal itu disampaikan Abdul Kadir Karding saat melakukan kunjungan ke PT Sentra Pangan Sejahtera, atas undanga Ketua Kadin Parimo, Kamis (28/5).
Menurutnya, saat ini baru tujuh packing house yang telah memiliki izin ekspor resmi. Sementara itu, masih terdapat sejumlah PH lain yang belum mengantongi izin, namun disebut-sebut telah melakukan aktivitas ekspor.
“Kalau ada PH tidak dapat izin melakukan ekspor, lapor ke Barantin. Itu termasuk kategori penyelundupan. Ilegal itu. Lapor saja dan akan saya dorong nanti dibentuk tim untuk proaktif mencari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang melakukan ekspor wajib terdaftar dalam sistem General Administration of Customs China (GACC). Dalam sistem tersebut, seluruh proses usaha harus tercatat secara lengkap, mulai dari asal tanaman, metode budidaya, hingga sistem ketelusuran produk.
“Kalau dia tidak terdaftar, tidak bisa di-ACC, tidak bisa dapat izin. Jadi sebenarnya tidak mungkin ekspor resmi dilakukan kalau tidak masuk sistem,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pendampingan terhadap sekitar 35 packing house agar dapat memenuhi seluruh persyaratan ekspor dan terdaftar secara resmi.
Ia mengakui proses pendaftaran tidak mudah karena harus memenuhi standar ketat dari negara tujuan ekspor. Salah satu contohnya terkait batas kandungan aluminium yang pernah menyebabkan perusahaan yang sebelumnya sudah terdaftar justru dilarang melakukan ekspor.
“Kalau tidak sesuai standar mereka, selesai. Tidak bisa ekspor. Karena itu kita harus dorong supaya iklim usaha tumbuh dan perusahaan-perusahaan ini bisa terdaftar resmi,” katanya.
Ia berharap semakin banyak packing house yang memenuhi standar internasional sehingga dapat memperluas peluang ekspor dan menarik investasi di daerah.







