PARIMO, Sendernews.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kali ini, aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di perbatasan Desa Siaga dan Desa Maninili, Kecamatan Tinombo Selatan, diduga telah mencemari wilayah pesisir dan mengancam keberadaan terumbu karang akibat sedimentasi lumpur tambang.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Parigi Moutong menyebut lokasi tersebut kini menjadi prioritas penanganan karena dampak lingkungan yang ditimbulkan semakin mengkhawatirkan.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan timnya telah melakukan pemantauan lapangan dan menemukan kondisi perairan yang berubah akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kemarin tim kami sempat memotret dan memvideokan aliran air yang keruh,” ungkapnya, Jumat (12/6).
Menurutnya, lumpur hasil pengolahan material tambang mengalir hingga ke laut dan mulai menutupi kawasan pesisir. Sedimentasi tersebut berpotensi merusak ekosistem bawah laut, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat berbagai biota laut.
Selain mengancam kelestarian lingkungan, kondisi itu juga berdampak pada aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari sumber daya laut di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satgas PHL, aktivitas Peti di lokasi itu dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan sedikitnya dua unit alat berat untuk mengeruk material tambang.
Satgas PHL juga mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Oknum pemain di Peti tersebut adalah warga setempat, inisial R,” ungkap Idrus.
Ia menegaskan, Satgas PHL akan segera melakukan langkah penertiban guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem pesisir di Kecamatan Tinombo Selatan.
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Penertiban akan segera dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas,” pungkasnya.







