PARIMO,Sendernews.id– Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Irfain, menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan.
Keberadaan tambang emas ilegal tersebut bertentangan dengan program nasional ketahanan pangan yang tengah dijalankan pemerintah pusat.
Menurut dia, Tinombo Selatan merupakan salah satu wilayah yang mendapat alokasi program percetakan sawah baru dari pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Tinombo Selatan ditetapkan sebagai lokasi cetak sawah baru dan lumbung pangan, tapi justru ada aktivitas tambang ilegal di Desa Siaga. Ini bentuk pembangkangan terhadap program nasional,” ungkapnya rapat paripurna DPRD Parimo dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil harmonisasi, Senin (15/6)
Ia menjelaskan, Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya memperoleh alokasi sekitar 500 hektare lahan untuk program pembukaan sawah baru, termasuk di Kecamatan Tinombo Selatan. Program tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah pusat menaruh kepercayaan kepada daerah itu sebagai salah satu penyangga produksi pangan nasional.
Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan tujuan program tersebut. Aktivitas tambang ilegal disebut berpotensi merusak lahan pertanian serta sumber air yang menjadi penopang utama sektor pertanian.
“Air untuk pengairan sawah bisa rusak. Kita bicara ketahanan pangan, tapi lahannya dirusak. Ini problem,” ujarnya.
Ia mengkritik adanya dugaan upaya pihak tertentu yang mendorong legalisasi aktivitas tambang ilegal dengan mengatasnamakan masyarakat setempat.
“Ada informasi masyarakat dimobilisasi untuk meminta tambang itu dilegalkan. Seolah-olah ini keinginan rakyat, padahal bisa jadi ada pemodal dari luar,” katanya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh berdampingan dengan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Ia bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan kasus petani yang dapat dikenai sanksi hukum karena mengalihfungsikan lahan sawah.
“Petani yang ubah sawah jadi tambak saja bisa dipidana. Ini justru tambang ilegal dibiarkan di sekitar sawah baru,” ucapnya.
Ia mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PETI di Desa Siaga.
“Harus ada penegakan hukum. Tangkap pelakunya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menilai saat ini masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah maupun lembaga pengawasan karena sejumlah persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kita sudah krisis kepercayaan hari ini. Oleh masyarakat kita dianggap pelawak, Pemda pelawak, DPRD pelawak karena banyak hal-hal yang disoroti tidak pernah tuntas. Salah satunya soal isu lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irfain mengingatkan adanya potensi dampak sosial yang lebih besar apabila persoalan tambang ilegal tersebut tidak segera ditangani. Selain mengancam sektor pertanian, kondisi itu juga berpotensi memicu gelombang protes masyarakat.
“Kalau terjadi gagal panen, saya pastikan akan ada gerakan massa besar seperti 2022. Ini bisa berujung anarkis,” pungkasnya.







