PARIMO, Sendernews.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) diduga kembali beroperasi di kawasan pegunungan Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kegiatan ilegal tersebut disebut menggunakan alat berat jenis excavator dan mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, aktivitas tambang itu diduga dikelola oleh seorang warga Desa Malanggo berinisial H. Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
“Yang mengelola kegiatan itu Pak H, warga Desa Malanggo,” ungkap sumber tersebut.
Masyarakat khawatir keberadaan Peti di wilayah pegunungan Sipayo akan memicu masuknya pemodal maupun penambang lain dari luar daerah apabila tidak segera ditertibkan.
Menurut sumber, pengalaman pada aktivitas tambang ilegal sebelumnya menunjukkan bahwa keberadaan satu lokasi tambang sering kali menjadi pemicu munculnya aktivitas serupa di kawasan yang lebih luas.
“Kalau tidak segera dihentikan, bisa saja menarik pemodal lain masuk. Dulu juga seperti itu, banyak yang datang dari luar daerah,” katanya.
Selain berpotensi memicu meluasnya aktivitas pertambangan ilegal, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Penggunaan alat berat di kawasan pegunungan dinilai berisiko merusak tutupan hutan, memicu erosi, hingga meningkatkan ancaman bencana alam.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ada tindakan cepat sebelum aktivitas ini semakin besar dan sulit dikendalikan. Jangan sampai kerusakan lingkungan terjadi baru dilakukan penertiban,” pungkasnya.







