BK DPRD Parimo Disomasi, Terancam Digugat ke PTUN

Ketua DPRD Parimo, Alfred Tongiro

PARIMO, Sendernews.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi disomasi dan terancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Somasi itu dilayangkan setelah BK dinilai belum memberikan kepastian atas laporan dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota DPRD yang telah dilaporkan sejak 20 April 2026.

banner 970x250

Pelapor, Hartono, menyampaikan somasi kepada BK DPRD Parimo karena menilai penanganan laporannya berjalan tanpa kejelasan. Selain itu, ia juga mengirim surat kepada Ketua DPRD Parimo untuk mempertanyakan transparansi BK dalam menangani laporan tersebut.

“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai warga negara yang mencari keadilan telah dilanggar,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (14/7).

Hartono mengungkapkan, sejak laporan diterima hampir tiga bulan lalu, BK DPRD Parimo belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).

Bahkan, Ketua DPRD maupun pengawas eksternal seperti Ombudsman RI tidak menerima tembusan administrasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Ia menilai kondisi itu mengindikasikan adanya pembiaran terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada anggota DPRD Parimo, Selpina.

Ia juga menilai sikap BK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena mengabaikan asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Melalui somasi tersebut, dirinya mendesak BK DPRD Parimo segera memberikan klarifikasi tertulis dan memproses laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada BK untuk menunjukkan iktikad baik.

“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan membawa dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Alfred M. Tongiroh, membenarkan telah menerima surat dari Hartono. Ia mengatakan surat tersebut langsung didisposisikan kepada BK agar segera ditindaklanjuti.

“Saya menerima suratnya tadi pagi dan langsung mendisposisikannya ke BK untuk diproses sesuai maksud surat,” ujarnya.

Terkait somasi yang ditujukan kepada BK, Alfred mengaku juga telah menerima tembusannya. Ia memastikan akan meminta BK segera memberikan klarifikasi sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.

“Saya akan menyampaikan kepada BK agar segera menjawab somasi tersebut,” pungkasnya.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *