PARIMO, Sendernews.id – Aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di aliran Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), masih berlangsung meski telah dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara operasi produksi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) .
Pantauan di lokasi pada Minggu (2/8) menunjukkan sedikitnya dua unit alat berat jenis loader masih beroperasi mengeruk material sungai. Sejumlah truk juga terlihat keluar-masuk mengangkut material hasil tambang.
Kegiatan tersebut diduga merupakan bagian dari operasi CV BBN, salah satu dari delapan perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Parigi Moutong yang dikenai sanksi penghentian sementara.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan. Secara keseluruhan, terdapat 36 perusahaan di 10 kabupaten yang dikenai sanksi administratif serupa.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan aktivitas pengerukan material di sungai wilayahnya masih berlangsung.
“Boleh cek di sungai, hari ini ada pengambilan material di sana,” ujar Fadli, Kamis (6/8).
Ia mengaku belum mengetahui adanya surat penghentian sementara dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, ia menegaskan aktivitas penambangan tersebut tidak pernah memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa.
“Saya tidak tahu tentang surat dari pemerintah provinsi. Yang saya tahu kegiatan itu tidak punya rekomendasi desa,” tegasnya.
Adapun delapan perusahaan pemegang SIPB di Kabupaten Parigi Moutong yang masuk dalam daftar penerima sanksi yakni CV AUG, PT TMJ, CV SUK, PT SME, CV TMM, CV TIM, CV BBN, dan PT BK.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Sulteng belum memberikan penjelasan mengenai langkah lanjutan terhadap perusahaan yang diduga masih beroperasi meski telah dikenai sanksi penghentian sementara.
Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, memilih tidak memberikan keterangan. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya meminta wartawan menghubungi Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Boleh ke teknis Kabid Minerba,” tulis Arfan.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.






