PARIMO, Sendernews.id – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mangkir dari asesmen medis untuk proses rehabilitasi narkoba di Klinik Pratama Naka Madonde, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala BNN Kabupaten Poso, AKBP Pradiptya Mahayana, mengatakan dari 20 orang asal Parimo yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, hanya 11 orang yang hadir mengikuti asesmen di Poso pada Selasa (11/8).
Sementara sembilan ASN lainnya tidak hadir tanpa alasan yang diketahui pihak BNN.
“Alasan ketidakhadiran mereka mungkin bisa ditanya ke mereka atau ke Pemda Parimo,” ungkapnya, Kamis (13/8).
Menurutnya, dari sembilan ASN yang tidak hadir tersebut, enam orang dinilai paling tidak kooperatif. Keenamnya bahkan tidak pernah mengikuti asesmen awal, baik yang dilaksanakan di Parigi maupun di Poso.
“Enam orang yang tidak mengikuti asesmen awal tidak datang, asesmen medis enggak datang. Itu diserahkan ke Pemda, nanti Pemda mau diapain terserah itulah,” tegasnya.
Pradiptya menjelaskan, ketidakhadiran peserta dalam proses asesmen menjadi persoalan karena rehabilitasi merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan urine yang sebelumnya dilakukan di Parimo.
Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Mereka terdiri atas 27 ASN, satu anggota DPRD dan tiga pelajar SLTA.
Hasil pemeriksaan mendeteksi sejumlah zat, di antaranya methamphetamine, amphetamine dan benzodiazepin.
Dari 31 orang tersebut, 20 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, terdiri dari 17 ASN dan tiga pelajar. Sedangkan 11 orang lainnya diarahkan melanjutkan pengobatan secara mandiri dengan dokter, termasuk satu anggota DPRD.
Untuk peserta yang menjalani rehabilitasi rawat jalan, BNN menerapkan penanganan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien, salah satunya melalui terapi medis.
Jumlah pertemuan dalam proses rehabilitasi juga tidak ditentukan secara kaku. Jadwalnya disesuaikan dengan kondisi pasien dan kesepakatan selama menjalani program.
Sebelum rehabilitasi dinyatakan selesai, seluruh peserta diwajibkan kembali menjalani tes urine untuk memastikan perkembangan dan pemulihan mereka.
Sementara terhadap sembilan ASN yang tidak hadir, BNN Poso menyerahkan tindak lanjutnya kepada Pemerintah Kabupaten Parimo.






