Daerah  

Dalih Kebun Durian, Pegunungan Suli Indah Diduga Berubah Jadi PETI

Aktifitas PETI di Suli Indah, Kecamatan Balinggi

PARIMO, Sendernews.id – Pembukaan lahan yang awalnya disebut untuk perkebunan durian montong di Pegunungan Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga berubah menjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Perubahan fungsi tersebut dikhawatirkan mengancam kawasan pegunungan yang disebut warga sebagai tanah adat dan diduga berada di kawasan hutan lindung.

banner 970x250

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pembukaan kawasan tersebut pada awalnya dilakukan untuk pengembangan perkebunan durian montong.

Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas di lokasi disebut mengalami perubahan. Lahan yang semula dipersiapkan untuk perkebunan kini diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan emas.

“Awalnya pembukaan lokasi itu untuk perkebunan durian montong. Tetapi berjalan waktu, berubah menjadi aktivitas PETI,” ungkap warga tersebut.

Warga juga menyebut nama Ko AD sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pembiayaan atau permodalan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Menurut warga, pembukaan kawasan telah mencapai sekitar dua kilometer ke arah pegunungan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kelestarian hutan serta keberadaan sumber air di sekitar lokasi.

Kekhawatiran semakin besar karena aktivitas yang diduga PETI disebut mulai merambah hingga anak sungai yang merupakan cabang Sungai Sausu.

Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap bendungan yang berada di bagian bawah aliran sungai serta mengancam puluhan hektare sawah dan perkebunan masyarakat.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Parimo bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Jangan sampai nanti dampaknya baru dirasakan masyarakat ketika bendungan, sawah dan perkebunan sudah terdampak,” ujarnya.

Warga juga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi memastikan perlindungan kawasan hutan, tanah yang disebut sebagai tanah adat, serta sumber kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Ko AD maupun legalitas aktivitas di lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *