Daerah  

Sekda Ungkap Seleksi JPT Parimo Sempat Tertunda

Sekda Parimo, Zulfinasran

PARIMO, Sendernews.id – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) kembali dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat keberatan salah satu peserta.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Parimo yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, mengatakan tahapan seleksi dilanjutkan setelah Pansel menerima klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

banner 970x250

Persoalan bermula ketika seorang dosen sekaligus PNS Universitas Tadulako dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Salah satu syarat yang dipersoalkan berkaitan dengan status kepegawaian. Dalam dokumen seleksi, peserta diwajibkan berstatus PNS pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkab Parimo, atau pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Menurut Zulfinasran, seluruh persyaratan tersebut telah tercantum dalam dokumen seleksi dan sebelumnya diajukan Pemkab Parimo kepada pemerintah pusat melalui BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis.

“Syarat-syarat administrasi yang dimintakan itu sudah menjadi bagian surat dari kepala daerah yang diajukan kepada pemerintah pusat. Dari BKN juga sudah menilai kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN,” ujarnya.

Seleksi yang dibuka selama sekitar 15 hari tersebut diikuti lebih dari 100 pendaftar. Sejumlah peserta berasal dari luar Sulawesi Tengah, namun dinyatakan TMS karena tidak memenuhi ketentuan administrasi.

Selain status kepegawaian, Pansel menemukan dua persoalan administrasi lain pada peserta yang mengajukan keberatan.

Pertama, rekomendasi peserta berasal dari Rektor Universitas Tadulako. Pansel mengaku tidak menemukan dasar pendelegasian kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat kepada rektor untuk menerbitkan rekomendasi tersebut.

Kedua, peserta disebut baru dikukuhkan sebagai lektor kepala pada Desember 2024, sementara persyaratan seleksi mensyaratkan masa jabatan minimal dua tahun.

Peserta kemudian mengajukan sanggahan kepada Pansel. Keberatan juga disampaikan kepada Bupati Parimo, Wakil Bupati, DPRD Parimo, Ombudsman, dan BKN.

Pansel telah memberikan klarifikasi kepada Ombudsman serta menyerahkan dokumen terkait kepada BKN. Zulfinasran mengatakan hasil pemeriksaan BKN yang diterima pada awal Agustus menyatakan proses seleksi telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

“Atas dasar surat BKN tersebut, kami melanjutkan proses seleksi dan melengkapi dokumen untuk disampaikan kepada BKN. Selanjutnya, nama-nama hasil seleksi akan disampaikan kepada bupati selaku PPK,” katanya.

Meski proses seleksi kembali dilanjutkan, perkara keberatan peserta masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Pansel telah menyampaikan seluruh dokumen, persyaratan, dan kronologi seleksi dalam persidangan.

Zulfinasran menegaskan Pansel tidak memiliki kepentingan untuk menghambat peserta tertentu dalam proses seleksi.

“Kami tidak punya niat dan tidak punya rencana menghambat salah satu kader atau potensi anak daerah. Proses ini kami laksanakan semaksimal mungkin sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penundaan sebelumnya juga berdampak terhadap sejumlah ASN yang telah mengikuti asesmen. Data yang diperoleh menyebut sedikitnya dua PNS terdampak karena telah melewati batas usia yang dipersyaratkan, yakni 56 tahun.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *