PARIMO, Sendernews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) didesak segera mengakhiri penggunaan Pelaksana tugas (Plt) pada sejumlah jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berlangsung cukup lama.
Desakan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik, Riswan B Ismail. Ia menilai, jabatan strategis yang terlalu lama dipimpin Plt berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.
Menurut dia, pemerintah daerah harus segera memastikan jabatan kepala OPD diisi pejabat definitif sesuai ketentuan. Kondisi itu semakin mendesak karena proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Parimo hingga kini belum tuntas.
“Jika OPD strategis terus-menerus dipimpin oleh Plt yang ruang geraknya terbatas secara regulasi, program pembangunan daerah dikhawatirkan tidak dapat berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya Senin (24/8)
Ia merujuk Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur masa penugasan Plt pada prinsipnya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.
Dengan demikian, masa penugasan Plt secara kumulatif tidak lebih dari enam bulan. Setelah batas tersebut berakhir, pemerintah perlu mengambil langkah untuk memastikan jabatan diisi pejabat definitif.
Riswan mengatakan, persoalan bukan hanya menyangkut durasi penugasan. Status Plt juga memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan tertentu yang bersifat strategis.
Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi efektivitas kepala OPD dalam menentukan kebijakan maupun mempercepat pelaksanaan program pemerintah daerah.
Di sisi lain, proses pengisian JPT Pratama di Parimo masih menghadapi persoalan hukum setelah salah satu peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengajukan keberatan hingga bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Riswan menilai, gugatan tersebut tidak seharusnya menghentikan seluruh tahapan seleksi.
“Proses seleksi JPT tetap dilanjutkan tahapannya dan tidak boleh terhambat dengan adanya gugatan. Soal nanti penggugat menang atau tidak, itu ada pada ruang lain,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum tetap harus dihormati, tetapi kebutuhan pemerintahan juga tidak boleh berhenti.
“Bukan berarti gugatan itu disepelekan. Kita dukung proses hukumnya berjalan. Tetapi ruang pemerintahan tidak boleh ikut terhambat,” tegasnya.
Ia menilai pengisian jabatan definitif menjadi kebutuhan penting untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah. Seluruh OPD, kata dia, membutuhkan kepastian kewenangan agar dapat bergerak secara maksimal.
“Gugatan tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Pengisian jabatan diperlukan untuk percepatan capaian visi dan misi bupati. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan gerak bersama seluruh OPD secara setara,” katanya.
Riswan juga mempertanyakan efektivitas pemerintahan jika jabatan strategis terus dibiarkan kosong atau dipimpin Plt dalam waktu panjang.
Ia mengingatkan, penghentian proses seleksi hanya karena adanya gugatan justru dapat menimbulkan keraguan terhadap proses yang telah dilakukan pemerintah.
“Proses tidak boleh dihentikan. Justru kalau dihentikan, hal ini menunjukkan ada keraguan hukum dan prosedural yang dilakukan Pemda. Jika sudah yakin sesuai norma dan persyaratan lainnya, ngapain dihentikan,” ucapnya.
Ia meminta Bupati Parimo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil langkah sesuai ketentuan agar jabatan strategis tidak terlalu lama berada dalam status Plt.
“Jika karena adanya gugatan sehingga proses seleksi JPT Pratama terhenti, maka akan muncul kesan bahwa pemerintahan saat ini sangat mudah didikte,” ungkap Riswan.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Parimo menunda pengumuman tiga besar hasil seleksi terbuka.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat Nomor 19/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel JPT Pratama Parimo, Zulfinasran, pada 29 Juni 2026.
Surat itu menyebutkan penundaan dilakukan karena adanya laporan di Ombudsman RI serta proses klarifikasi pengaduan di BKN.
Pengumuman tiga besar hasil Selter JPT Pratama kemudian ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Situasi tersebut membuat kepastian pengisian jabatan definitif kembali menjadi sorotan, terutama pada OPD yang telah lama dipimpin pejabat berstatus Plt.






