Daerah  

Warga Baliara Bakar Tenda Penambang, Aktivitas Sirtu Kembali Dipersoalkan

Warga membakar pos aktivitas gali C di Baliara

PARIMO, Sendernews.id— Penolakan warga terhadap aktivitas pengambilan pasir dan batu (sirtu) di Sungai Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali memanas. Puluhan warga bahkan membakar sebuah tenda yang berada di lokasi aktivitas pengambilan material tersebut, Jumat (4/9).

Tenda yang dibakar massa diduga digunakan sebagai fasilitas penambang, termasuk tempat beristirahat dan mencatat kendaraan pengangkut material dari badan sungai.

banner 970x250

Aksi itu menjadi bentuk kekecewaan warga yang selama ini menolak kegiatan galian C di Sungai Baliara. Masyarakat disebut telah berulang kali menyampaikan keberatan, namun aktivitas pengambilan material tetap berlangsung.

Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan informasi mengenai pembakaran tenda diketahui setelah massa mendatangi lokasi aktivitas pengambilan sirtu.

Menurut dia, persoalan utama yang membuat masyarakat terus melakukan penolakan adalah aktivitas pengerukan material di badan sungai yang dinilai tidak mendapat persetujuan warga.

“Dari dulu warga menolak galian C di sungai itu, tapi penolakan itu seperti tidak direspon pemerintah,” ujar Fadli saat ditemui bersama Ketua BPD Baliara, Tasik Borahima.

Ia juga mempertanyakan dasar perizinan aktivitas tersebut. Sebab, pemerintah desa tidak pernah memberikan rekomendasi maupun persetujuan untuk kegiatan pengambilan sirtu di lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

Pertanyaan itu muncul setelah pihak penambang dalam aksi penolakan pada 2025 menyatakan telah memiliki izin produksi galian C dari pemerintah provinsi.

“Yang saya heran, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa ada penerbitan izin dari pemerintah provinsi,” jelasnya

Ia menegaskan, tidak adanya rekomendasi dari pemerintah desa berkaitan dengan sikap masyarakat yang sejak awal menolak aktivitas pengambilan material di sungai tersebut.

Persoalan itu juga beriringan dengan masih ditemukannya aktivitas produksi di Sungai Baliara. Pantauan media ini pada Kamis (3/9), satu unit loader bersama sejumlah dump truck terlihat melakukan pengambilan material di aliran sungai.

Lokasi tersebut diketahui menjadi salah satu area aktivitas CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN). Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026 yang mencantumkan CV BBN sebagai salah satu dari 10 perusahaan di Parimo yang dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut diberlakukan selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas CV BBN di Sungai Baliara, termasuk alasan kegiatan pengambilan sirtu masih ditemukan di lokasi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah, juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait status sanksi administratif terhadap CV BBN.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *