PARIMO, Sendernews.id—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyiapkan mutasi terhadap guru perempuan berinisial S yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa SD di Kecamatan Ampibabo.
Rencana pemindahan tersebut menjadi salah satu langkah Disdikbud untuk memastikan korban dapat kembali bersekolah tanpa merasa takut. Korban disebut mengalami trauma setelah dugaan kekerasan yang dilaporkan keluarganya.
Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan mutasi S masih harus dibahas bersama pihak sekolah dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Ampibabo.
Menurutnya, pemindahan tidak dapat dilakukan begitu saja karena sekolah asal S harus memiliki guru pengganti agar proses belajar siswa lainnya tetap berjalan.
“Kalau kita pindahkan guru tersebut sementara tidak ada tenaga pengganti, artinya kita juga mengorbankan siswa yang lain karena tidak bisa belajar karena tidak ada guru,” ungkapnya Rabu (23/9).
Disdikbud akan mencari solusi bersama pihak sekolah, termasuk kemungkinan menempatkan S di sekolah lain dan mengisi posisi yang ditinggalkannya dengan guru pengganti.
Ia mengatakan kenyamanan dan keamanan siswa menjadi pertimbangan utama. Ia berharap korban dapat kembali mengikuti pembelajaran tanpa harus bertemu dengan S.
“Yang penting saat ini anak-anak bisa sekolah tanpa ada ketakutan dan guru tersebut bisa juga dipindahkan di tempat yang mungkin tidak terlalu jauh. Yang penting jangan lagi mengajar di sekolah itu,” ujarnya.
Sembari menunggu proses pemindahan, Disdikbud menyiapkan langkah sementara dengan meminta kepala sekolah mengganti posisi S sebagai wali kelas korban.
“Saya akan menghubungi kepala sekolahnya agar untuk sementara ini guru tersebut jangan menjadi wali kelas di kelasnya anak tersebut,” jelasnya.
S nantinya dapat ditempatkan di kelas lain, sedangkan posisi wali kelas korban akan diberikan kepada guru berbeda. Langkah tersebut dilakukan agar korban tidak harus berhadapan langsung dengan guru yang diduga melakukan kekerasan.
“Jadi tidak lama. Hanya untuk sementara anaknya disuruh sekolah saja dengan catatan tidak bertemu dengan guru tersebut,” ujarnya.
Dugaan kekerasan itu sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban kepada polisi. Siswa berusia 11 tahun yang duduk di kelas V tersebut diduga mengalami kekerasan pada 10 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Keluarga korban menduga S melakukan kekerasan dengan menggosokkan cabai ke wajah korban dan membenturkan kepala korban. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasca kejadian, korban disebut mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah. Disdikbud bersama keluarga kini berupaya mendorong korban agar kembali mengikuti pembelajaran.
Rencana mutasi S selanjutnya akan dibahas bersama pihak sekolah dan Korwil Pendidikan sebelum keputusan resmi diterbitkan.





