Daerah  

Dinkes Parimo Soroti Persalinan dan Dokter Pengganti

PARIMO, Sendernews.id— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan tidak berhenti pada pengaturan umum pelayanan, tetapi juga menyelesaikan persoalan teknis yang selama ini muncul di puskesmas dan rumah sakit, termasuk terkait klaim BPJS Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Parimo, Darlin, menyoroti ketentuan pelayanan persalinan serta mekanisme penggantian tenaga medis dalam pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo di ruang rapat paripurna DPRD Parimo.

banner 970x250

Darlin mengatakan, ketentuan mengenai pelayanan persalinan perlu memiliki pemahaman yang sama, terutama menyangkut pembiayaan melalui BPJS Kesehatan. Menurut dia, persalinan yang diklaim melalui BPJS harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

Ia menegaskan, persalinan yang dilakukan di rumah oleh tenaga kesehatan atau bidan tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Karena itu, ketentuan dalam Raperda perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

“Mungkin dalam konsideran ini sudah boleh disahkan bahwa ibu bersalin tidak boleh di luar fasilitas kesehatan. Ini tidak bisa kami klaim (BPJS Kesehatan) bagi pasien yang melahirkan di rumah. Walaupun kondisi gawat darurat, pada pasal ini kita samakan persepsi di sini,” ungkapnya saat RDP di Gedung DPRD Parimo, Selasa (28/9)

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 34 Raperda yang mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan bagi ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia. Dalam pasal itu, pelayanan diwajibkan memenuhi standar, aman, bermutu dan terjangkau, dengan pelaksanaan yang dapat melibatkan masyarakat dan keluarga.

Selain persoalan persalinan, Darlin juga meminta Pasal 189 ayat (1) memberikan kepastian terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan pengganti. Ketentuan itu dinilai perlu mengatur persoalan administrasi hingga klaim jasa pelayanan ketika dokter ditugaskan menggantikan dokter yang berhalangan.

Ia mencontohkan kekosongan dokter umum di Puskesmas Torue yang pernah diatasi dengan memperbantukan dokter dari Puskesmas Sausu. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan ketika jasa pelayanan dokter pengganti tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

“Dokter ini sudah melayani, tapi jasa pelayanannya tidak dapat diklaim BPJS Kesehatan. Karena terjadi kekosongan, tapi kami berpikir pelayanan pasien tetap harus berjalan. Entah bisa diklaim atau tidak, yang jelas kami tugaskan. Ini mungkin bisa diatur dalam Pasal 189,” ujarnya.

Dalam pembahasan yang sama, Darlin mengakui masih terdapat tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah puskesmas yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dinkes, kata dia, telah berkoordinasi dengan kepala puskesmas agar tenaga ASN maupun non-ASN yang bekerja di fasilitas tersebut memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Pansus DPRD Parimo, Fhatia, meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti apabila Raperda telah ditetapkan menjadi Perda. Ia menegaskan, ketentuan mengenai jaminan sosial bagi tenaga kesehatan dan pekerja di puskesmas nantinya harus dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Berarti ini belum 100 persen tenaga kerja kita masuk BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan itu sudah harus masuk. Karena kalau sudah kita sahkan menjadi Perda, berarti sudah diikat dengan aturan,” kata Fhatia.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *