Sabu Disimpan dalam Dandang Masak, Perempuan di Parimo Ditangkap

Polsek Ampibabo berhasil mengamankan sabu di salah seorang warga tersimpalan di dalam panci

PARIMO, Sendernews.id— Kepolisian Sektor (Polsek) Ampibabo mengamankan seorang perempuan berinisial Serli di rumahnya di Dusun I, Desa Ampibabo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dandang masak.

banner 970x250

Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansar, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan Serli di wilayah Desa Ampibabo.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, I Nyoman Arnawayasman, untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.

“Kami langgsung mengamankan pelaku di kediamannya pada Sabtu malam,” ungkapnya.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan ketika Serli berada di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 paket kecil plastik bening yang diduga berisi sabu di dalam sebuah dandang masak berwarna perak.

Penggeledahan itu turut disaksikan aparat desa setempat. Polisi kemudian menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

“Selain 10 paket kecil yang diduga sabu, petugas mengamankan satu unit dandang masak berwarna perak yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Serli mengakui barang-barang yang disita merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Dalam pemeriksaan awal, Serli juga memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah. Keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan motif dan rangkaian aktivitas yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, Serli dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polisi mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ampibabo.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *