Daerah  

Aduan YHKI ke Propam Soroti Tambang Ilegal dan Ekskavator di Parimo

Direktur Eksekutif YHKI, Moh. Africhal Khamane’I

PARIMO, Sendernews.id— Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi salah satu sorotan dalam pengaduan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) terhadap Kapolres Parimo, AKBP Heri Edrino Sihombing, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pengaduan yang disampaikan Jumat (23/10) itu meminta Propam memeriksa konteks pernyataan Kapolres mengenai penataan pertambangan melalui jalur legal sekaligus menelusuri penanganan perkara PETI di wilayah hukum Polres Parimo.

banner 970x250

Direktur Eksekutif YHKI, Moh. Africhal Khamane’I, mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan pemberitaan pada 20 Oktober 2026 berjudul “Kapolres Parimo Dorong PETI Masuk Jalur Legal”.

Dalam pemberitaan itu, Heri disebut mendorong agar pertambangan diarahkan menuju legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

YHKI menilai persoalan legalitas tidak boleh mengesampingkan penelusuran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin. Organisasi itu meminta aparat memastikan siapa saja yang bertanggung jawab, terutama jika kegiatan tersebut melibatkan pemodal dan penggunaan alat berat.

Menurut dia, penanganan perkara perlu menelusuri pihak yang diduga menyediakan modal, pemilik ekskavator, operator alat berat, hingga pihak yang menampung hasil tambang. Penindakan, kata dia, semestinya tidak hanya berfokus pada lokasi pertambangan atau penyitaan barang bukti.

Atas dasar itu, YHKI meminta Propam memeriksa dokumentasi dan rekaman asli pernyataan Kapolres agar konteksnya dapat dinilai secara utuh. Organisasi tersebut juga mendorong pemeriksaan terhadap penanganan kasus PETI beralat berat selama Heri menjabat, termasuk laporan polisi, proses penyelidikan, dan tindakan hukum yang telah dilakukan.

YHKI mendasarkan pengaduannya pada kewajiban kepolisian dalam penegakan hukum serta peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batu bara. Organisasi itu menilai perlu ada kejelasan mengenai batas antara pembinaan bagi penambang rakyat dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Meski mempersoalkan pernyataan Kapolres, YHKI mengakui Heri tidak secara eksplisit meminta penghentian penindakan. Organisasi itu juga menilai edukasi dan pembinaan tetap dapat dilakukan terhadap penambang skala kecil yang memenuhi persyaratan untuk mengurus WPR dan IPR.

“Laporan tersebut diajukan sebagai dugaan pelanggaran etika yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kapolres telah terbukti melindungi pelaku PETI,” tegasnya.

YHKI meminta Propam memberikan nomor registrasi dan tanda terima pengaduan, memeriksa materi laporan, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara tertulis.

Penulis: TriEditor: Mawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *