PARIMO, Sendernews.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Parigi Moutong bersama Asosiasi Perkebunan Durian Indonesia (Apdurin) Parimo masuk dalam kelompok pembahasan draf penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah ( Sulteng) tentang perlindungan masyarakat, khususnya bagi pelaku di sektor pertanian dan perkebunan.
Hal itu juga merujuk pada undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 29 Mei 2026 Nomor 000.1.5/271/SETDA tentang pembahasan regulasi perlindungan masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan.
Ketua Kadin Parimo, Faradiba Zaenong, mengatakan surat tersebut sebagai tindak lanjut dilakukan setelah kunjungan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada akhir Mei 2026.
“Salah satu poin yang dibahas yakni kebutuhan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan kegiatan di bidang pertanian dan perkebunan,” ungkapnya saat dihubungi Senin (1/6)
Kata dia, keterlibatan Kadin dalam pembahasan tersebut bertujuan memastikan adanya perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi petani dan pelaku usaha perkebunan di daerah.
“Pergub ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha di bidang pertanian dan perkebunan, sehingga mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usaha,” ujar Faradiba.
Ia menambahkan, pembahasan draf Pergub juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor pertanian dan perkebunan di Parimo
Selain itu, Apdurin Parimo turut menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap petani lokal, terutama dalam menjaga stabilitas harga, perlindungan hasil produksi, hingga pembinaan terhadap petani agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pembahasan draf Pergub tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat di sektor strategis daerah.







